Pihak keluarga awalnya meminta denda sebesar Rp500 juta, namun setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi Rp100 juta dengan tenggat pembayaran pada 9 November 2024.
Pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kota Sorong telah berupaya menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan.
Sekolah telah melakukan dua kali negosiasi, tetapi belum mencapai kesepakatan.
Dalam rapat dengan komite sekolah, pihak sekolah memutuskan untuk membantu membayar denda.
Sekolah menyanggupi Rp10 juta, sementara SA bersedia membayar Rp20 juta namun sisanya masih dicari solusinya.
Sebagai bentuk solidaritas, seluruh guru di Kota Sorong berinisiatif mengumpulkan dana untuk membantu membayar denda tersebut.
“Gerakan solidaritas tersebut berdasarkan hasil rapat bersama PGRI setiap orang guru hanya diberi batas nominal Rp 30.000,” kata Herlin.
Herlin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi seluruh dewan guru dan orang tua siswa.
Semua pihak juga diminta dapat lebih berhati-hati dan menyelesaikan masalah secara baik.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Berniat Baik, Guru di Cikadu Cianjur Gunduli Kepala Siswinya, Keluarga Tanggapi Berbeda