Setelah kejadian, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap emas milik Andre.
Berdasarkan hasil identifikasi yang dilakukan oleh PT Pegadaian Cabang Banjarbaru, emas yang hendak dijual Andre ternyata adalah sebuah kalung dengan kadar 750/1000 karat.
Hasil analisis menunjukkan, perhiasan tersebut memiliki berat 95,95 gram dan kadar kemurnian emas mencapai 750 persen.
"Berdasarkan hasil uji diatas kami dapat menyimpulkan bahwa barang tersebut emas asli dengan kadar Emas 750 persen," bunyi berita acara hasil uji tersebut.
Merasa tidak terima dengan perlakuan yang diterimanya, Andre melapor ke Polsek Martapura pada Kamis (30/10/2024) pukul 14.30 WIT.
Dalam laporannya, Andre mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan yang dialaminya, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP.
Hingga kini, kasus pengeroyokan tersebut masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian sedang berusaha mengidentifikasi para pelaku untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Viral Pria Hendak Jual Emas 100 Gram Dituding Maling dan Dikeroyok, Ponsel dan Uang Rp 5 Juta Hilang
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).