TRIBUNNEWS.COM - Guru Supriyani tak kuasa menahan tangisannya saat duduk di persidangan.
Ia menangis di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (7/11/2024).
Air matanya keluar kala ia menuturkan sudah meminta maaf ke Aipda WH dan istrinya NF, orang tua murid D.
Dalam lima kali mediasi sebelum kasus masuk ke persidangan, lima kali juga Supriyani meminta maaf.
"Saya sudah lima kali bertemu pak Bowo (Aipda WH) dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," ungkap Supriyani, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Ia menuturkan, permintaan maaf tersebut keluar bukan untuk mengakui kesalahan, namun supaya masalah bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf,"
"Tapi saya tidak mau dibilang memukulinya anaknya karena itu saya tidak pernah lakukan," katanya.
Supriyani juga mengaku, selama 16 tahun mengajar, ia tak pernah sekalipun melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
"Kaget, karena 16 tahun saya mengajar tidak pernah menganiaya kejadian seperti ini," ungkap Supriyani.
Ia menambahkan, meski sudah meminta maaf, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan dirinya karena tak mau mengakui kesalahan.
Baca juga: PGRI Kritik Pemda Konawe Selatan Somasi Supriyani: akan Jadi Preseden Buruk
Ungkapan yang dilontarkan Aipda WH tersebut, lanjut Supriyani, keluar setiap ada mediasi.
"Sempat ada kata-kata dari pak Bowo saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari agar semua orang tau kalau kamu salah," ungkap Supriyani.
Supriyani Bakal Dituntut Sesuai Fakta Persidangan
Diwartakan sebelumnya, Supriyani menjalani sidang lanjutan kemarin, Kamis (7/11/2024).
Sejumlah saksi telah memberi kesaksiannya di depan majelis hakim.
Terbaru ini, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra, Anang Supriatna menuturkan, pihaknya akan terus melakukan pemantauan sidang.
Terkait penuntutan kepada Supriyani, ia menuturkan hal tesebut tergantung pada fakta persidangan.
"Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan mempertimbangkan, fakta-fakta perbuatan ataupun fakta fakta hukum yang terungkap di persidangan, bukan berdasarkan berkas perkara," katanya, Kamis (7/11/2024).
"Nanti kemudian di persidangan faktanya seperti apa, maka akan menjadi landasan JPU untuk membuat tuntutan," lanjut Nanang, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Setelah merangkum semua fakta persidangan, JPU akan mempertimbangkan rasa keadilan.
"Kepastian, rasa kemanfaatan, dan rasa keadilan," tutupnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Tangisan Supriyani di Hadapan Hakim Ungkap 5 Kali Minta Maaf ke Aipda WH, Namun Tetap Dipenjarakan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari/Sugi Hartono)