"Kami akan terus mengawasi peredaran produk kosmetik ini dan memastikan bahwa pelaku yang bertanggung jawab akan dikenakan sanksi hukum yang berat," tegas Yudhiawan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Jual Skincare 'Abal-abal' di Makassar, Mira Hayati dan Fenny Frans Terancam Penjara 12 Tahun, https://makassar.tribunnews.com/2024/11/08/jual-skincare-abal-abal-di-makassar-mira-hayati-dan-fenny-frans-terancam-penjara-12-tahun?page=all
BERITA REKOMENDASI