TRIBUNNEWS.COM, Konawe Selatan - Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 10.20 WITA.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut agar Supriyani dibebaskan dari segala dakwaan.
JPU menjelaskan beberapa alasan di balik tuntutan bebas tersebut.
Di antaranya, luka yang dialami korban tidak mengenai organ vital dan tidak mengganggu aktivitas korban.
Selain itu, JPU menilai tindakan Supriyani terhadap korban bersifat mendidik dan dilakukan secara spontan.
"Perbuatan Supriyani yang tidak mengakui kesalahannya kami nilai sebagai bentuk ketakutan akan hukuman dan hilangnya kesempatan untuk menjadi guru tetap," ungkap JPU.
Selama tujuh kali persidangan, Supriyani juga dinilai sopan dan kooperatif.
Baca juga: 5 Fakta Baru Kasus Guru Supriyani: Dari Dituntut Bebas, Kapolsek Baito Dicopot, hingga Kata Kapolri
Tanggapan Kuasa Hukum Supriyani
Meskipun JPU menuntut bebas, kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan, mengkritik ketidakjelasan alasan tuntutan tersebut.
Ia menilai bahwa alasan yang diberikan JPU tidak masuk dalam kategori alasan pembenar atau pemaaf.
“JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh,” kata Andri.
Kuasa hukum menyatakan akan melanjutkan persidangan dengan agenda pleidoi atau pembelaan yang dijadwalkan pada Kamis, 14 November 2024.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(TribunnewsSultra.com/Apriliana Suriyanti)
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).