"Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR.
Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar," jelasnya.
Mantan Kapolres Biak Numfor Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padangsidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.
Pengacara kondang, Hotman Paris bakal memberikan bantuan kepada gadis asal Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut) berinisial SRP atau S (14) yang ditetapkan menjadi tersangka usai dikirim video syur oleh anak dari Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Padangsidimpuan berinisial R atau MRST (17).
Hal tersebut disampaikannya dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya yang memperlihatkan sosok SRP dan sang ayah tengah meminta bantuan terkait kasus yang menjerat.
"Tenang adinda, Hotman 911 dan jutaan netizen akan mendukung kamu. Negara ini bukan milik orang kaya, tapi milik rakyat seluruh Indonesia," tulis Hotman dalam takarir di unggahan tersebut, Selasa (12/11/2024).
Hotman juga meminta agar warganet ikut memperbaiki penegakan hukum di Indonesia.
Selain itu, dia turut mewanti-wanti kepada masyarakat lantaran nasib sama bisa menimpa mereka seperti yang dialami oleh SRP.
"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.
Hotman juga mengingatkan kepada Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.
Dia menegaskan seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP, tetapi MRST karena mengirim video syur dirinya.
"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," pungkas Hotman.