News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kapolri dan Hotman Bicara Kasus Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirimi Video Asusila

Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap layar video viral gadis 14 tahun ditetapkan sebagai tersangka usai dikirimi video syur di Padang Sidimpuan.

Gadis yang dijadikan tersangka juga memohon agar dibantu.

Dengan terus menangis dan ucapan yang terbata-bata, ia berharap bisa ada keadilan untuknya.

"Harapan saya, saya bisa mendapatkan keadilan karena, jangan karena kami orang susah ditindak seperti ini."

"Bahkan saya tidak menyabarkan dituduh menyebarkan (video prono)," kata dia.

"Saya minta tolong kepada yang berwenang dalam hukum tolong saya. Karena saya hanya bisa mengandalkan netizen," tutupnya.

Polda Sumut sudah berupaya mediasi

Kombes Pol Hadi Wahyudi, Kabid Humas Polda Sumut, menjelaskan bahwa polisi telah melakukan upaya mediasi sebanyak tiga kali selama proses penyelidikan dan bahkan dua kali diversi (penyelesaian perkara anak) saat penyidikan.

Namun, upaya tersebut belum mencapai kesepakatan yang memuaskan kedua belah pihak.

"Kasus ini merupakan perkara saling lapor. Kami sudah melakukan mediasi tiga kali dan dua kali diversi, namun kesepakatan belum tercapai. Hari ini, kami kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan," ungkap Hadi Wahyudi menanggapi video viral yang beredar di media sosial, Selasa (12/11/2024).

Kasus ini berawal dari dua laporan polisi yang masuk ke Polres Padang Sidimpuan. Laporan pertama dilayangkan pada 24 Mei 2024 oleh TSP, yang melaporkan MRST.

Laporan kedua terjadi pada 20 Juni 2024 oleh JT, yang melaporkan SRP.

Menurut Hadi, kronologi kasus ini bermula pada 13 April 2024, ketika SRP mengirimkan foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST melalui pesan pribadi.

MRST, yang merasa terganggu, kemudian mengirimkan video dirinya di kamar mandi hotel kepada SRP, yang melihat video tersebut bersama beberapa orang lain, termasuk SP (abang SRP) dan saksi ZM. Video yang beredar akhirnya sampai kepada SP dan FS, mantan pacar MRST.

"Kedua orang tua, yang mengetahui video tersebut tersebar, kemudian melaporkan kejadian ini ke Polres Padang Sidimpuan," lanjutnya.

Penyidik Polres Padang Sidimpuan kemudian mencoba menengahi masalah ini dengan mediasi, namun kesepakatan tidak tercapai. Orang tua SRP meminta ganti rugi, sementara orang tua MRST tak mampu.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini