"Jangan diam tapi ikut bersuara," kata Hotman.
Hotman juga mengingatkan kepada Kapolres Padang Sidimpuan, AKBP Wira Prayatna terkait penanganan kasus yang menimpa SRP.
Dia menegaskan seharusnya sosok yang ditetapkan sebagai tersangka bukanlah SRP, tetapi MRST karena mengirim video syur dirinya.
Baca juga: Gadis di Padangsidimpuan Jadi Tersangka usai Dikirim Video Syur Anak Ketua Kadin, Sempat Mediasi
"Hallo bapak Kapolres Padangsidimpuan: harusnya yang jadi tersangka duluan adalah laki yang mengirim video porno tersebut," pungkas Hotman. (*)