Jika dalam pemeriksaan kode etik keduanya terbukti bersalah maka akan dikeluarkan surat perintah penempatan khusus (patsus).
"Kalau memang terbukti ada pelanggaran kode etik, kami akan tingkatkan untuk Patsus atau ditarik ke Polda Sultra," ucapnya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik ini, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa sejumlah saksi dari kalangan polisi termasuk Aipda WH.
Selain itu, Propam Polda Sultra pun turut memeriksa Kepala Desa Wonua Raya, Supriyani, dan suaminya.
Penulis: Laode Ari
Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolres Konsel Enggan Komentari Pencopotan 2 Anak Buahnya Gegara Minta Uang Rp2 Juta ke Supriyani