TRIBUNNEWS.COM - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyoroti kasus dugaan adanya permintaan uang damai oleh polisi sebesar Rp50 juta kepada guru honorer Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).
Listyo bahkan "turun gunung" guna membantu menyelidiki kasus tersebut dengan cara menerjunkan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri atau Propam untuk menyelidikinya.
Adanya penerjunan itu disampaikan Kapolri saat rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin, (11/11/2024).
Rapat itu turut dihadiri oleh Kapolda Sultra Irjen Pol. Dwi Irianto dan kapolda lainnya.
Dalam rapat tersebut dibahas pula kasus Supriyani yang dituding menganiaya muridnya yang merupakan anak seorang polisi.
"Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," ujar Listyo.
Listyo mengklaim pihaknya sudah enam kali mencoba melakukan upaya mediasi. Akan tetapi, hingga saat ini belum ada kesepakatan.
"Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai. Namun, kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," katanya.
Ancam pecat pelaku pemerasan
Kapolri mengancam akan memecat polisi yang terbukti memeras Supriyani.
Dalam kasus dugaan pemerasan itu, uang yang diminta beragam, yakni dari Rp2 juta hingga Rp50 juta.
Baca juga: Serangan Balik Guru Supriyani: Rencana Pembelaan dan Dukungan Susno Duadji
"Kalau terbukti bahwa ada transaksi Rp50 juta atau yang minta uang itu, saya minta untuk diproses dan dipecat," ujar Listyo.
Kemudian, Kapolri ingin proses hukum bisa memberikan keadilan bagi kedua belah pihak.
"Kita harapkan proses yang dilaksanakan sekarang bisa menghasilkan hasil yang baik dan memenuhi aspek keadilan."
"Saya kira apa yang kita bisa lakukan, kita lakukan. Namun demikian, kita memiliki keterbatasan, proses sudah ada di dalam persidangan dan tentu tergantung hakim."