News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Peran Iptu Idris dalam Kasus Supriyani, Dicopot dari Jabatan Kapolsek Baito, Diduga Minta Uang Damai

Penulis: Faisal Mohay
Editor: Nuryanti
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM - Iptu Muhammad Idris dicopot dari jabatan Kapolsek Baito usai menjalani pemeriksaan di Propam Polda Sultra.

Diduga Iptu Muhammad Idris melakukan pelanggaran prosedur penyelidikan dengan meminta uang damai ke Supriyani.

Kini, Iptu Muhammad Idris ditugaskan sebagai perwira utama (Pama) bagian SDM Polres Konawe Selatan.

Mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn.) Pol. Susno Duadji, berharap Iptu Muhammad Idris diproses pidana lantaran menerima uang damai Rp2 juta dari nominal Rp50 juta yang diminta.

"Tidak cukup dengan sanksi etika dicopot dari jabatan. Tapi, pidana telah terjadi. Apakah dia sudah menerima suap? Kalau dia menerima suap, itu tindak pidana korupsi," tegasnya, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.

Kapolres Konsel, AKBP Febry Sam, mengaku belum dapat menyimpulkan pencopotan Iptu Muhammad Idris berkaitan dengan upaya pemerasan.

"Iya sudah diganti dan ditarik ke Polres. Jadi ini cooling down saja, sekarang jabatan mereka sudah kami ganti. Belum (terbukti) mas," tukasnya.

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru 7 bulan menjabat sebagai Kapolsek Baito.

Ia melakukan serah terima jabatan (sertijab) pada Kamis (4/4/2024).

Kasus guru Supriyani termasuk kasus yang ditangani di awal Iptu Muhammad Idris menjabat karena terjadi pada Rabu, 24 April 2024 lalu.

Aipda WH sebagai pelapor mendatangi Iptu Muhammad Idris untuk melaporkan kasus pemukulan yang dialami anaknya pada Minggu, 28 April 2024.

Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?

Iptu Muhammad Idris kemudian meminta Supriyani mendatangi Mapolsek Baito untuk memberikan klarifikasi.

Upaya mediasi dilakukan berulang kali namun tidak menemukan titik temu sehingga Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.

Kades Dipaksa Buat Kesaksian Palsu

Kades Wonua Raya, Rokiman diperiksa Propam Polda Sultra terkait uang damai Rp50 juta dalam kasus penganiayaan siswa anak Aipda WH.

Guru Supriyani yang berstatus terlapor enggan membayar uang damai sehingga proses mediasi gagal.

Guru honorer berusia 36 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Rokiman mengaku membuat dua video yang menjelaskan asal usul uang damai Rp50 juta.

Baca juga: Di Tengah Bergulirnya Kasus Supriyani, Gibran: Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak untuk Serang Guru

Pada video pertama, Rokiman menyatakan permintaan uang damai keluar dari mulut Kanit Reskrim Polsek Baito.

Namun dalam video kedua, Rokiman membuat kesaksian dirinya selaku kepala desa meminta Supriyani membayar uang damai Rp50 juta.

Dari dua video yang dibuat, video pertama yang sesuai kenyataan, sedangkan video kedua dibuat atas arahan Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris.

"Video pakai jaket, saya diarahkan dimana saya tersudut. Yang mengarahkan Kapolsek Baito," ungkapnya.

Dirinya didatangi Kapolsek Baito usai membuat video pertama dan diminta membantu menyelesaikan kasus ini dengan membuat kesaksian palsu.

"Tetiba datang Kapolsek Baito dan mengatakan 'nah ini pak desa yang selama ini saya cari,susah sekali. Coba dibantu dulu saya'," ucapnya menirukan perkataan Kapolsek Baito.

Meski pernyataannya membuat terancam, Rokiman mengaku lega dapat membeberkan fakta sebenarnya.

"Saya merasa lega usai memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya," tuturnya.

Baca juga: Langkah Supriyani usai Dituntut Bebas, Ajukan Pledoi hingga Laporkan Balik Aipda WH dan Istri

Kata Kapolri

Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku telah memerintahkan propam untuk mendalami dugaan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik.

Hal tersebut diungkapkan saat Kapolri menghadiri rapat kerja bersama dengan Komisi III DPR RI secara virtual, Senin (11/11/2024).

"Termasuk juga adanya isu permintaan dana Rp50 juta supaya tidak ditahan. Ini juga kami turunkan Propam untuk mendalami kemudian menjadi jelas apakah fakta seperti itu atau sebaliknya," paparnya.

Ia menambahkan guru Supriyani menolak proses mediasi sehingga kasus ini dilanjutkan ke jalur hukum.

"Beberapa waktu yang lalu mediasi juga difasilitasi oleh Bupati Konawe Selatan. Sebetulnya pada saat itu kedua belah pihak sudah sepakat berdamai."

"Namun kemudian tersangka mencabut kembali kesepakatan damai. Ini juga tentunya hal yang mempersulit kita untuk diselesaikan secara restorative justice," imbuhnya.

Kapolri berjanji akan mengawasi kasus ini dan berkoordinasi dengan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI).

Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kapolri Jenderal Listyo Atensi Permintaan Uang Rp50 Juta Kasus Guru Honorer Supriyani, Diusut Propam

(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/La Ode Ahlun)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini