TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), masih belum jelas dan alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
Otomatis dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukumnya, proses persidangan menjadi lebih lama satu tahap.
Pasalnya, jika terdakwa Supriyani dan kuasa hukumnya tidak mengajukan pembelaan pledoi dalam persidangan pidana, maka alur persidangan akan dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas pledoi yang tidak ada, yaitu replik.
Atau dalam kata lain, sidang menjadi lebih lama satu tahap dengan adanya pledoi dari Supriyani dan kuasa hukum.
Sebelumnya, JPU melayangkan tuntutan bebas dalam kasus dugaan penganiayaan dengan terdakwa guru Supriyani, di PN Andoolo, Senin (11/11/2024).
JPU menilai luka pada D, murid SD N 4 Baito, tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Supriyani juga dianggap melakukan perbuatan mendidik dan spontan melakukannya kepada korban.
Tak hanya itu, Supriyani dinilai JPU menunjukkan sikap spontan dan kooperatif selama tujuh kali persidangan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata JPU, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.
Andri Darmawan mengajukan sidang lanjutan dengan agenda pledoi atau pembelaan meski kliennya dituntut bebas.
Baca juga: Mati-matian Atas Nama Supriyani, Abdul Halim Semprot Pemda Konsel, Guru Lilis Jujur Malah Ajur
Sidang tersebut rencananya dilaksanakan pada Kamis, 14 November 2024.
Andri mengatakan, pembacaan tuntutan oleh JPU masih belum jelas.
Sebab, kata Andri, alasannya tidak masuk ke dalam alasan pembenar ataupun pemaaf.
"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak merasa, ini menurut kami sesuatu yang aneh," jelasnya.
Eks Kabareskrim Sepemikiran
Eks Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji, menyebut ada tiga kesalahan JPU dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan.
Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di PN Andoolo.
"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Kesalahan pertama, menurut Susno, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.
"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.
Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.
Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.
Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.
Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.
"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."
"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."
"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.
Tak Ada Hal yang Memberatkan
Dikutip dari TribunnewsSultra.com, jaksa menuntut Supriyani bebas, karena tidak ada hal yang memberatkan.
"Oleh karena itu terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggung jawaban pidana tidak terbukti."
"Maka dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," lanjut jaksa.
Selain itu, jaksa juga menyimpulkan bahwa perbuatan terdakwa memukul bukan tindak pidana.
"Perbuatan terdakwa Supriyani memukul anak korban, namun bukan tindak pidana," katanya.
"Supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan, satu menyatakan menuntut Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," terang JPU.
Supriyani Bersikukuh Tak Pukul Anak Aipda WH
Sebelumnya, Supriyani mengaku sudah lima kali meminta maaf kepada orang tua D, Aipda WH dan NF.
Hal ini diungkapkan Supriyani di hadapan hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (7/11/2024).
Supriyani mengungkapkan, maaf itu disampaikan dalam setiap pertemuan mediasi dengan keluarga D selama lima kali, sebelum kasus ini masuk persidangan.
Baca juga: Jaksa Tuntut Bebas Supriyani atas Tuduhan Aniaya Murid, Ini Poin-poin yang Meringankan
Meski sudah menyampaikan permintaan maaf, Supriyani menegaskan hal itu bukan karena dirinya mengakui kesalahan yang dituduhkan kepadanya.
Namun, lanjut Supriyani, agar masalah ini bisa diselesaikan tanpa proses hukum.
"Saya sudah lima kali bertemu Pak Bowo (Aipda WH), dan setiap bertemu saya sampaikan minta maaf, kalau pernah bikin salah selama mengajari anaknya," kata Supriyani, dilansir TribunnewsSultra.com.
"Karena setiap bertemu selalu disuruh minta maaf."
"Tapi saya tidak mau dibilang memukuli anaknya, karena itu saya tidak pernah lakukan," papar Supriyani.
Sementara itu, Aipda WH sempat mengatakan akan tetap memenjarakan Supriyani karena tidak mau mengakui kesalahan.
Pernyataan itu disampaikan Aipda WH meski Supriyani sudah meminta maaf kepadanya.
Menurut Supriyani, pernyataan Aipda WH disampaikan di mediasi pertama hingga pertemuan kelima.
"Sempat ada kata-kata dari Pak Bowo, 'Saya tetap akan penjarakan kamu walaupun hanya sehari, agar semua orang tahu kalau kamu salah'," ungkap Supriyani menirukan ucapan Aipda WH.
Baca juga: Nasib Kapolsek Baito Iptu Muh Idris, Baru 7 Bulan Menjabat Malah Dicopot Gegara Kasus Guru Supriyani
Diketahui, Supriyani merupakan guru honorer di sebuah SD di Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Supriyani dilaporkan orang tua murid atas tuduhan penganiayaan pada 24 April 2024.
Orang tua murid yang juga anggota polisi itu membuat laporan ke polisi karena menganggap anaknya dianiaya guru.
Aipda WH menuduh Supriyani memukul paha anaknya dengan sapu ijuk pada 24 April lalu.
Aipda WH menganggap anaknya luka karena ulah sang guru.
Kasus ini mencuat setelah 16 Oktober 2024, saat Supriyani resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Konawe Selatan dan ditempatkan di Lapas Perempuan Kendari.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Meski Guru Supriyani Dituntut Bebas, Kuasa Hukum Andri Darmawan Kritik Jaksa Soal Penuntutan
(Tribunnews.com/Chrysnha, Nanda, Nuryanti) (TribunnewsSultra.com/Laode Ari/Desi Triana Aswan/Apriliana Suriyanti)