TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kabareskrim, Komjen Pol (Purn) Susno Duadji menyebut ada tiga kesalahan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus guru Supriyani di Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.
Hal itu disampaikan Susno menanggapi tuntutan bebas Supriyani oleh JPU dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Senin (11/11/2024).
"Jaksa telah melakukan tiga kesalahan dalam menegakkan keadilan," katanya, dikutip dari YouTube Nusantara TV, Selasa (12/11/2024).
Kesalahan pertama, menerima berkas perkara Supriyani yang disebutnya tidak ada bukti.
"Alat buktinya sangat minim bahkan boleh dikatakan sama sekali tidak ada alat bukti."
"Justru alat bukti yang ada menunjukkan Supriyani tidak melakukan perbuatan yang disangkakan oleh penyidik," ungkapnya.
Kesalahan kedua, yakni melakukan penahanan terhadap guru honorer, Supriyani, yang didakwa menganiaya muridnya, yang seorang anak polisi.
Sementara kesalahan ketiga, yakni tuntutan bebas terhadap Supriyani.
Susno menilai ada keanehan dalam tuntutan tersebut, yakni terkait alasan jaksa.
Pasalnya, jaksa tetap beranggapan Supriyani telah melakukan tindak pidana menganiaya muridnya, D.
Namun, jaksa justru menuntut bebas Supriyani karena dianggap tak ada niat jahat.
Baca juga: 2 Anak Buahnya Dicopot karena Memeras Guru Supriyani, Kapolres Konsel: Desakan Masyarakat
"Ini bagus tuntutan bebas tapi anehnya, yang kita tidak terima itu adalah alasannya."
"Perbuatan itu ada diujungnya kemudian niatnya tidak ada. Ya kalau mau dibebaskan bebaskan sekalian saja."
"Jadi katakan, perbuatannya tidak terbukti maka dia harus bebas," tandasnya.