News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

2 Rencana Kubu Supriyani jika Diputus Bebas, Kuasa Hukum: Supaya Ada Pertanggungjawaban

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Suci BangunDS
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang pembacaan tuntutan terhadap guru honorer Supriyani digelar di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara, Senin (11/11/2024) - Kuasa hukum Supriyani membeberkan dua rencana yang akan dilakukan jika kliennya diputus bebas oleh Majelis Hakim PN Andoolo.

Namun, Andri menilai tuntutan tersebut janggal. Sebab, meski menuntut Supriyani dibebaskan, JPU justru mengatakan guru honorer itu terbukti memukul anak Aipda WH, D.

Kendati demikian, dalam tuntutannya, JPU menilai pemukulan itu tidak didasari niat jahat, melainkan bertujuan mendidik.

Padahal, kata Andrim sejak penyidikan hingga persidangan, Supriyani bersikukuh menyatakan ia tak pernah memukul D.

"JPU menuntut bebas, tetapi memang dia menyatakan ada perbuatan tetapi tidak mensrea, ini menurut kami sesuatu yang aneh," ujar Andri usai sidang, Senin, dilansir TribunnewsSultra.com.

"Sementara, Supriyani dari awal, mulai dari penyidikan sampai persidangan terakhir, tetap menyatakan dia tidak pernah melakukan perbuatan tersebut," imbuh dia.

Sebagai informasi, pembacaan pledoi dijadwalkan berlangsung di PN Andoolo pada Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Ungkit Somasi Bupati Konsel ke Supriyani, Susno Duadji Bandingkan dengan Camat: Tahu Aturan Nggak?

Sebelumnya, JPU PN Andoolo menuntut bebas Supriyani dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap D.

Tuntutan tersebut, diajukan lewat dua pertimbangan yang disampaikan JPU.

Pertama, aksi Supriyani memukul muridnya, D, dianggap tidak memiliki niat jahat.

"Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan penuntut umum, maka walaupun perbuatan pidana dapat dibuktikan, akan tetap tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat mensrea," ujar JPU, Senin.

Kedua, JPU menganggap tidak ada unsur pidana yang terbukti dalam kasus Supriyani.

Karena itu, JPU menyebut, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum, tidak perlu dibuktikan.

"Oleh karena itu, terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana kepadanya. Oleh karena unsur pertanggungjawaban pidana tidak terbukti," kata JPU.

"Maka, dakwaan kedua dalam surat dakwaan penuntut umum tidak perlu dibuktikan," imbuh dia.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini