Alasan ketiga, lantaran tidak ada hal-hal yang memberatkan Supriyani.
"Hal memberatkan tidak ada," ucap JPU.
Selain itu, JPU membacakan empat hal yang meringankan Supriyani dalam kasusnya.
Pertimbangan pertama JPU menuntut bebas Supriyani, lantaran ia dianggap bersikap sopan selama persidangan.
"Terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar JPU.
Kedua, karena Supriyani sudah mengabdi sebagai guru honorer di SDN 4 Baito selama hampir 16 tahun, yaitu sejak 2009 hingga sekarang.
Baca juga: 3 Alasan JPU Tuntut Bebas Supriyani, Sebut Tak Ada Unsur Pidana dalam Kasus Anak Aipda WH
Ketiga, lantaran Supriyani memiliki dua anak kecil yang masih membutuhkan perhatian dan kasih sayang orang tua.
Pertimbangan keempat adalah sebab Supriyani belum pernah dihukum.
Karena itu, JPU meminta majelis hakim untuk membebaskan Supriyani dari segala tuntutan hukum.
"(JPU) menyatakan menuntut terdakwa Supriyani lepas dari segala tuntutan hukum," jelas Ujang.
Sebagai informasi, kasus ini bermula saat Supriyani dituding memukul anak Aipda WH.
Aipda WH diketahui merupakan Kanit Intelijen Polsek Baito.
Kasus ini kali pertama mencuat di media sosial pada 21 Oktober 2024.
Saat itu, Kapolres Konawe Selatan, Febry Sam Laode, mengaku sudah melakukan mediasi berkali-kali sejak kasus dilaporkan pada April 2024.