"Kemudian ada saksi anak yang menyebutkan jam 10. Sementara ibu guru, guru-gurunya menyatakan bahwa kalau jam 10 anak kelas 1 sudah pulang semua," tambah Andri.
Dari keterangan-keterangan itu, Andri menegaskan, tak ada pemukulan yang dilakukan Supriyani, seperti tuduhan orang tua D.
"Ini tidak ada kejadian sebenarnya. Kami akhirnya meminta agar ini bisa dibebaskan oleh majelis hakim," pungkas dia.
Sebagai informasi, pihak Supriyani mengajukan pledoi lantaran tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) PN Andoolo dianggap janggal.
Sebelumnya, JPU menuntut Supriyani bebas, tapi justru mengatakan guru honorer itu terbukti melakukan pemukulan terhadap D, meski tak ada niat jahat.
"Kemarin kan kita bisa dengar JPU bukan menuntut bebas yah, tapi menuntut lepas. Dalam artian katanya ada perbuatan tapi tidak ada mens rea (niat jahat)," kata Andri.
Baca juga: 3 Tuntutan Bupati Konsel pada Supriyani, Bakal Polisikan sang Guru jika Tak Dipenuhi dalam 1x24 Jam
"Jadi di pledoi tadi kita sudah bahas, bahwa itu aneh. Bagaimana ada perbuatan tetapi tidak ada mens rea," tegasnya.
Rencana Pihak Supriyani Jika Diputus Bebas
Sebelumnya, Andri Darmawan mengungkapkan dua rencana utama jika Majelis Hakim PN Andoolo memvonis bebas Supriyani.
Rencana pertama adalah melakukan rehabilitasi agar nama baik Supriyani bisa dipulihkan.
"Tentunya kami berharap, kalau ini putusan bebas, kami akan melakukan langkah-langkah membalikkan nama baik, rehabilitasi terhadap (nama baik) Ibu Supriyani," jelas Kuasa Hukum Supriyani, Andri Darmawan, Senin (11/11/2024), dikutip dari YouTube Nusantara TV.
Lebih lanjut, Andri mengatakan, rencana kedua adalah melaporkan balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasi Supriyani.
Alasannya, agar pihak-pihak tersebut, bertanggung jawab atas apa yang terjadi kepada guru honorer SDN 4 Baito itu.
"Kemudian juga kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi."
"Supaya pihak-pihak itu ada pertanggungjawabannya," lanjutnya.