Para murid mengaku selama diajar guru Supriyani, mereka tak pernah dipukul seperti yang dituduhkan orang tua D.
5. Vonis 14 Bulan Penjara untuk Novi, Janda yang Siram Pengintip dengan Air Keras
Novi, seorang janda berusia 34 tahun asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, dijatuhi vonis 14 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Lubuklinggau.
Ia terbukti bersalah setelah menyiram Adnan, seorang pria yang selama enam bulan mengganggunya, dengan air keras.
Novi, yang kini harus berpisah dengan kedua anaknya yang dititipkan di rumah mertuanya, mengaku nekat melakukan tindakan tersebut akibat teror yang dialaminya.
"Puncak kekesalan saya karena hampir enam bulan pelaku itu Adnan meneror saya, setiap malam mengintip saya," ujar Novi saat ditemui di Lapas Kelas II Lubuklinggau pada Kamis (14/11/2024).
Kejadian bermula ketika Novi berusaha membangun rumah dengan bantuan keluarga dan keponakan.
Adnan yang datang untuk membantu, malah menjadi pengganggu.
"Saya bekerja di PT pergi jam 06.00 WIb pulang jam 15.00 Wib. Pelaku (Adnan) datang membantu paman dan ponakan, tapi waktu itu tidak dibayar," jelasnya.
Karena diduga menolong itu pelaku Adnan jadi salah paham dan sempat minta bayaran, oleh Novi kemudian dibayar.
Namun ternyata pelaku Adnan masih juga mengganggunya.
"Malam siang ngambil pakaian banyak dicurinya (celana dalam), pipa air dan lain-lain," ujarnya.
Novi mengadukan perilaku Adnan kepada keluarga dan kepala desa, namun tidak ada tindakan yang diambil.
(Tribunnews.com)