TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Polisi menetapkan sopir trailer, Rouf (43) sebagai tersangka kecelakaan beruntun di Tol Cipularang KM 92, Purwakarta, Jawa Barat.
Pengemudi truk bernomor polisi B 9940 JIN yang menjadi biang kerok kecelakaan beruntun yang melibatkan 17 kendaraan tersebut terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan Rouf kurang antisipasi saat melalui jalan menikung dan menurun di ruas Tol Cipularang hingga menyebabkan kecelakaan yang mengakibatkan 29 orang luka-luka dan satu orang tewas.
"R mengendarai kendaraannya di jalur cepat, setibanya di TKP saat melaju dijalan yang menikung dan menurun diduga pengemudi kurang antisipasi, selanjutnya menabrak beberapa kendaraan yang sedang melaju pelan karena sedang terjadi antrean," kata Kombes Pol Jules Abraham Abast saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, Jumat (15/11/2024) malam.
Jules mengatakan pada saat kejadian, kendaraan truk Hino tractor head yang dikendarai Rouf melaju cukup kencang di jalan menurun.
Baca juga: Polisi Ungkap Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang KM 92: Kombinasi Berbagai Faktor
“Saudara R pada saat mengemudikan kendaraan truk Hino tractor head No Pol B-9440-JIN dengan kecepatan 50 hingga 60 Km per jam dengan kondisi gigi perseneling berada di posisi 5,” ucapnya.
Jules menyampaikan bahwa tersangka tidak mengindahkan rambu-rambu yang ada, seperti mengurangi kecepatan saat jalanan menurun dan melintas di lajur kiri untuk truk.
"Terlebih saat kejadian, hujan sudah mengguyur wilayah tersebut, seharusnya sopir melintas secara perlahan karena jarak pandang yang terbatas," ucapnya.
Baca juga: Dua Anak Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Maut di Tol Cipularang Putus Sekolah
Akibat tabrakan tersebut, ia menyebutkan, korban mencapai 30 orang ditambah dengan kerusakan parah yang dialami 17 kendaraan.
"Kecelakaan tersebut menyebabkan 30 orang menjadi korban, diantaranya itu seorang meninggal dunia, empat orang luka berat dan 25 orang luka ringan," ujarnya.
Jules menyebutkan, Rouf dijerat sejumlah pasal dari Undang-undang Lalulintas Angkutan Jalan (UULAJ), yakni Pasal 311 ayat (5) (4) (3) (2) (1) UULAJ Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 310 ayat (4) (3) (2) (1).
"Tersangka diancam hukuman penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24.000.000," ujarnya.
Sebelumnya Rouf setelah menjalani pemeriksaan di Polres Purwakarta mengungkap bila dirinya pada saat kejadian dalam kondisi sehat.
Ia mengaku dirinya tidak dalam kondisi mengantuk saat mengemudikan kendaraannya.
"Istirahat cukup, tidak ngantuk," ucap Rouf usai menjalani pemeriksaan kesehatan di Klinik Bhayangkara Polres Purwakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain itu, Rouf pun tidak dalam kondisi pengaruh minuman keras dan Narkoba saat mengemudi.
Hal tersebut berdasarkan hasil tes urine yang dilakukan polisi terhadap Rouf.
Rouf juga mengaku saat peristiwa tersebut, dia sudah menginjak pedal rem.
"Tidak mungkin enggak ngerem, sudah direm," ucap Rouf kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Kamis.
Kabagops Korlantas Polri, Kombes Pol Aries Syahbudin, pun sebelumnya sudah mengungkap hasil pemeriksaan pihaknya terhadap truk yang mengalami kecelakaan.
Menurutnya, kecelakaan didahului dengan truk yang melewati turunan panjang.
Tercatat, jalur menurun sudah dimulai sejak KM 99 hingga KM 92 tempat insiden terjadi.
“Itu secara teknis, (rem) tidak terjadi kebocoran. Kemudian kampas rem sudah dilakukan di salah satu ban, masih dalam taraf normal,” ujar Aries, dalam diskusi daring berjudul ‘Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Cipularang’, Rabu (13/11/2024) malam.
Aries menambahkan, pihaknya juga menemukan ada bekas perubahan warna pada tromol, yang biasanya disebabkan karena panas.
“Saya hanya menyimpulkan bahwa kecelakaan itu kombinasi beberapa faktor. Hanya faktor mana yang paling mendominasi, saya tidak bisa menentukan, karena itu ranah penyidik,” ucap Aries.
“Kemudian kontur jalan yang akan dilalui, turunan cukup panjang, jalan sedikit menikung, cuaca pada saat itu hujan, jadi ada beberapa faktor,” kata dia.
Diketahui sebelumnya, kecelakaan beruntun terjadi di Ruas Jalan Tol Cipularang KM 92 B (dari arah Bandung menuju Jakarta), tepatnya di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta yang terjadi pada Senin (11/11/2024).
Kecelakaan itu melibatkan 17 kendaraan.
Selain itu, akibat kecelakaan tersebut, ada 30 orang yang menjadi korban, satu di antaranya tewas.
Penulis: Deanza Falevi
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Breaking News: Sopir Truk Rouf Jadi Tersangka Kecelakaan Beruntun Tol Cipularang, Sang Sopir Lalai