TRIBUNNEWS.COM, BATAM- Seorang ibu berinisial JBD (37) asal Batam ditangkap polisi karena melakukan kekerasan terhadap putrinya, AF (13).
JBD memukul anaknya hingga melilit anaknya menggunakan rantai besi berukuran jempol kaki seperti orang dipasung.
Penganiayaan itu terjadi di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Bengkon, Batam.
Baca juga: Oknum Pejabat di Papua Pegunungan Aniaya Dokter Pakai Balok: Korban Patah Tulang Pipi dan Hidung
Kepada polisi, AF mengaku dianiaya ibunya menggunakan sapu dan rantai besi.
Penuturan korban, ibunya melilitkan rantai besi di lehernya sebanyak dua kali.
Akibat penganiayaan tersebut, AF mengalami sejumlah luka serius. Antara lain luka bocor di kepala sebelah kiri, luka lecet di pelipis kanan, lebam di mata kiri, serta luka lecet di tangan kanan dan kiri.
"Selain itu, korban juga mengaku merasakan sakit di jari-jari tangan dan lehernya," kata Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, Rabu (13/11/2024) malam.
Dipicu masalah ponsel
Hasil interogasi sementara, penganiayaan serius ibu kandung kepada anak keduanya ini dipicu masalah handphone.
Kejadian bermula pada Senin, 11 November 2024, sekitar pukul 08.30 WIB.
Menurut penuturan korban, tindakan kekerasan terjadi setelah dirinya ketahuan menyembunyikan telepon genggam alias handphone milik ibunya.
Namun saat ditanya, korban tidak jujur, sehingga memicu kemarahan JBD yang diduga menganiayanya menggunakan sapu dan rantai besi.
Baca juga: Supriyani Dituntut Bebas dari Tuduhan Aniaya Siswanya Anak Polisi, Begini Fakta-fakta Persidangan
Selain mengamankan korban, pada pukul 10.00 WIB di hari yang sama, polisi juga mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti di lokasi kejadian.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam Vivo Y20, dan satu unit gembok," kata Iptu Marihot.
Saat diinterogasi, JBD mengakui perbuatannya kepada penyidik.
Polisi tetah menetapkan JBD sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap anaknya.
Atas tindakannya, JBD dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tegas Kanit Reskrim Polsek Bengkong.
Ditemui di ruang tahanan Polsek Bengkong, Rabu malam, tersangka JBD hanya bisa tertunduk lesu.
Sementara itu, meski AF telah mendapat kekerasan sari sang ibu, ia terlihat sedih melihat sang ibu yang ditahan di balik jeruji besi Polsek.
Baca juga: Anggota Polres Halmahera Utara Jadi Tersangka KDRT ke Istri, Brigpol RZE Ditempatkan di Sel Khusus
Malam itu, ditemani kakaknya, AF ikut mengantar sabun dan pakaian milik ibu mereka ke kantor polisi.
Kesaksian tetangga
Seorang tetangga korban berinisial F menceritakan penganiayaan yang terjadi pada Senin (11/11/2024) sekira pukul 08.30 WIB.
Saat itu kata F, Af (13) berlari ke rumahnya dengan kondisi badan terlilit rantai yang dikunci dan juga ada tali warna merah.
Melihat kondisi tersebut dirinya menanyai korban dan mengatakan bahwa dirinya dipukul orangtuanya.
"Saya tidak tega lihat kondisi anak tersebut. Selanjutnya saya laporan saya pak RT dan pemilik kontrakan," ungkap F, Kamis (14/11/2024).
Dia juga mengatakan tidak tahu lagi ceritanya polisi langsung datang ke lokasi dan menjemput orangtua korban.
"Saya tidak tahu lagi ceritanya seperti apa, saya hanya kasih informasi kepada pak RT, karena saya tidak sanggup melihat kondisi anaknya," kata F.
Dirinya juga sempat menemui orangtua korban, tetapi orangtua korban semakin marah dan lanjut memarahi korban.
Baca juga: Armor Toreador Tegaskan Tak Akan Melakukan Perlawanan dalam Kasus KDRT
"Ya saya juga tinggalkan begitu saja, saya tidak tahu siapa yang laporan sampai polisi turun dan menjemput pelaku," ucapnya.
F mengaku merasa bersalah dan tidak tahu lagi mau berbuat apa.
Apalagi setelah Jbd dijemput polisi dan harus masuk ke dalam sel tahanan.
"Saya tidak enak juga, saya jadi merasa bersalah, soalnya selama ini hubungan saya dengan JBD cukup bagus, bahkan bisa dibilang tiap hari teman ngobrol," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tubuhnya Dililit Rantai, Remaja Putri di Batam Dianiaya Ibu Kandung Gegara Handphone
dan
Kesaksian Tetangga Ibu Aniaya Anak Kandung di Batam, Korban Terlilit Rantai Lari ke Rumahnya