Kanit Reskrim Polsek Bengkong, Iptu Marihot Pakpahan, mengatakan motif penganiayaan lantaran korban menyembunyikan handphone ibunya.
Iptu Marihot Pakpahan mengaku masih mendalami motif penganiayaan dan akan memeriksa kondisi kejiwaan JBD.
“Hasil pemeriksaan awal demikian. Namun masih kita dalami lagi. Apakah ada motif lain, termasuk gangguan psikologi,” bebernya, dikutip dari TribunBatam.id.
Baca juga: Ibu di Batam Aniaya Anaknya Pakai Rantai Besi, Pelaku Suka Marah Kalau Suami Pergi Berlayar
Petugas kepolisian mengamankan JBD beserta sejumlah barang bukti.
"Adapun barang bukti yang disita meliputi satu buah rantai besi sepanjang 3 meter, satu tali rafia berwarna merah, satu unit telepon genggam, dan satu unit gembok," lanjutnya.
JBD telah ditetapkan sebagai tersangka dan dapat dijerat Pasal 80 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2024 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
"Atas perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara 3,8 tahun dan 2,6 tahun," tukasnya.
Polsek Bengkong memberikan pendampingan psikologi ke korban yang masih SD.
Sebagian artikel telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Tubuhnya Dililit Rantai, Remaja Putri di Batam Dianiaya Ibu Kandung Gegara Handphone
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunBatam.id/Beres Lumbantobing)