TRIBUNNEWS.COM - Kasus guru menggunduli rambut siswi SD di Kecamatan Cikadu, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, diselesaikan secara damai.
Dalam video yang beredar, guru ingin membersihkan kutu pada rambut siswi dengan cara menggundulinya.
Orang tua siswi tak terima dengan tindakan guru dan membuat laporan ke sekolah.
Meski sudah diselesaikan secara damai, namun korban masih mengalami trauma.
Korban enggan berangkat sekolah lantaran tak punya rambut lagi.
Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) Cianjur, Arifin, mengatakan orang tua korban berencana memindahkan sekolah anaknya.
Ia memastikan korban tetap mendapat pendampingan psikologis meski pindah sekolah.
Pihaknya berfokus memulihkan kondisi psikis korban dan menguatkan mentalnya.
"Kami dari dinas telah berkomunikasi dengan PPA Cianjur, dan kemarin tim berangkat ke lokasi, ke rumah anak itu, untuk memberikan pendampingan psikologis,” tuturnya.
Arifin berharap kejadian serupa tak terjadi di sekolah manapun.
Tenaga pendidik diminta berhati-hati dalam melakukan tindakan yang melibatkan siswa.
Baca juga: Kini Botak Plontos Usai Digunduli Gurunya Karena Kutuan, Siswi SD di Cianjur Trauma Tak Mau Sekolah
Arifin, mengatakan oknum guru serta kepala sekolah dipanggil Disdikpora untuk memberikan klarifikasi.
"Terkait dengan pemanggilan kepala sekolah, guru dan pengawas serta Kordik setempat, sebagai tindak lanjut dari permasalahan tersebut," tuturnya, Rabu (13/11/2024), dikutip dari TribunJabar.id.
Hasil dari pemeriksaan menjadi rujukan dalam menentukan sanksi.
"Pemanggilan berkaitan dengan pertanggungjawaban guru dan pihak sekolah dan yang harus dilaporkan secara resmi dan tertulis," lanjutnya.
Arifin belum dapat mengungkap sanksi yang dijatuhkan untuk oknum guru karena masih proses pemeriksaan.
"Kejadian ini diharapkan nantinya menjadi pelajaran penting bagi guru dan pihak sekolah supaya lebih dapat berhati-hati dalam mengambil keputusan terhadap peserta didik," sambungnya.
Baca juga: VIRAL Video Oknum Guru di Cianjur Gunduli Siswi SD Gara-gara Kutu Rambut, Keluarga Tidak Terima
Sebelumnya, oknum guru telah mengakui perbuatannya dan meminta maaf ke korban.
Aksi menggunduli siswi pada Rabu (6/11/2024) lalu dilakukan untuk kebaikan siswi dan tak ada maksud melakukan perundungan.
“Tindakan itu dilakukan semata-mata untuk kesehatan dan kebaikan anak tersebut, dan tidak ada maksud untuk mem-bully atau menghina anak tersebut atau keluarga, demikian pernyataan ini dan tidak ada unsur paksaan dari pihak manapun,” kata guru.
Sementara itu, kuasa hukum korban, Mulyana menyatakan keluarga telah memaafkan tindakan oknum guru dan kasus ini diselesaikan secara damai.
“Saya dan bersama keluarga sudah memaafkan atas apa yang dilakukan ibu Tri."
"Saya mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Mekarwangi, Kecamatan Cikadu, Cianjur yang telah memfasilitasi upaya musyawarah tersebut di aula desa setempat," tukasnya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Disdikpora Cianjur Pastikan Murid Perempuan yang Digunduli Gurunya Dapatkan Pendampingan dari PPA
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJabar.id/Fauzi Noviandi) (Kompas.com/Firman)