News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Pembunuhan Wanita Dicor di Belitung Timur, Dihantam Cobek Gara-gara Panggilan Sayang

Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi penemuan jasad wanita penjual seblak dicor di Belitung Timur, Bangka Belitung dan tersangka pembunuhan Nanang Suryadi.

TRIBUNNEWS.COM, BELITUNG TIMUR - Terungkap kronologis lengkap pembunuhan wanita penjual seblak di Dusun Mirang, Desa Padang, Kecamatan Manggar, Belitung Timur, Bangka Belitung.

Pembunuhan tersebut berawal dari hubungan terlarang antara korban Lilis Sumati (46) dengan Nanang Suryadi (48).

Kisah cinta mereka yang sudah terjalin layaknya pasangan yang dimabuk asmara.

Memang Nanang sempat hendak meminang Lilis.

Tetapi Lilis masih ragu untuk menerima Nanang sebagai suaminya.

Hingga akhirnya peristawa berdarah pun terjadi setelah Nanang terbakar api cemburu.

Baca juga: Wanita Penjual Seblak di Belitung Timur Dibunuh Usai Panggil Sayang ke Mantan Suami, Jasad Dicor

Pembunuhan terhadap Lilis terjadi pada Sabtu (9/11/2024) malam di sebuah rumah sederhana yang terletak di Dusun Mirang, Belitung Timur.

Saat itu, Nanang mendengar Lilis menelepon mantan suaminya.

Emosinya memuncak ketika kata sayang terlontar dari mulut Lilis kepada mantan suaminya.

"Lilis menggunakan panggilan sayang kepada mantan suaminya saat berbicara di telepon, yang memicu emosi dan kecemburuan mendalam pada Nanang," kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Indra Fery Dalimunthe dalam dalam konferensi persnya, Kamis (14/11/2024).

Baca juga: Nanang Suryadi Ditangkap: Alasan di Balik Pembunuhan Jasad Wanita Dicor di Belitung Timur

Nanang yang tak bisa mengendalikan emosinya, lantas mengambil cobek dari dapur.

Seketika ia pun memukul kepala Lilis menggunakan cobek hingga korban tidak sadarkan diri.

Sadar wanita yang dicintainya tewas, Nanang pun mulai panik.

Ia sempat kebingungan untuk menutupi perbuatannya.

Bahkan, pada malam itu ia tidur bersama jasad Lilis.

Setelah beberapa hari, ia pun lantas menggali lubang di lantai rumah sederhana itu dan membenamkan jasad Lilis di dalamnya.

Agar tak dicurigai warga, lubang yang berisi jasad Lilis pun dicor menggunakan adukan semen.

Warga pun mulai curiga karena sudah beberapa hari Lilis tak kelihatan batang hidungnya.

Bahkan saat dihubungi melalui sambungan seluler selalu tidak aktif.

Kecurigaan tersebut pun kemudian dilaporkan kepada polisi.

Hingga akhirnya, Lilis ditemukan sudah dalam keadaan tak bernyawa Rabu (13/11/2024) sekitar pukul 12.00 WIB.

Penemuan jasad Lilis tersebut dikarenakan Nanang sebelum melarikan diri sempat berbicara kepada keluarga dan mengakui perbuatannya.

Kemudian pengakuan Nanang tersebut dilaporkan kepada Bhabinkamtibmas setempat, yang kemudian berkoordinasi dengan pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Hanya berselang tiga jam dari penemuan jenazah Lilis, pelaku Nanang pun ditangkap.

Nanang ditangkap saat menumpang mobil pikap di di Desa Bencah, Kecamatan Airgegas pada Rabu (13/11/2024) siang dan esok harinya dibawa ke Mapolres Belitung Timur.

Ia ditangkap anggota Satlantas Polres Bangka Selatan yang sedang melakukan patroli roda empat.

Anggota saat itu mendapatkan informasi mengenai pelaku pembunuhan di Manggar kabur ke Pulau Bangka melalui Pelabuhan Sadai.

Kapolres menegaskan pihaknya akan mendalami lebih lanjut untuk mengungkap pasti kronologis kejadian.

"Kami akan melakukan penyelidikan mendalam untuk mengungkap kronologi secara jelas, serta motif di balik pembunuhan ini,” ujarnya.

Nanang Suryadi diketahui pria asal Bekasi, Jawa Barat yang telah 18 tahun menetap di Belitung Timur.

Ia tertunduk lesu dengan tangan diborgol saat dihadirkan dalam konferensi pers di Polres Belitung Timur.

AKBP Indra Fery Dalimunthe menyatakan bahwa pihaknya akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa tersangka akan dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku. 

"Nanang Suryadi kini tengah menunggu proses hukum lebih lanjut. Kami sedang menunggu dokter forensik untuk menunggu autopsi," kata Indra. 

Nanang dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

(pos belitung.co/ cepi marlianto/ bryan bimantoro)

Sebagian dari artikel ini telah tayang di PosBelitung.co dengan judul Tragedi di Manggar: Kisah Pilu di Balik Pembunuhan Lilis Sumarni, Wanita Dicor di Lantai Rumah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini