TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto, menjawab pertanyaan pers soal sinyalemen polisi dengan pengusaha Ivan Sugianto.
Kombes Pol Dirmanto menunjukkan ekspresi wajah serius dan berbicara dengan nada tinggi saat ditanya hal tersebut.
"Kami fokus menangani kasus ini. Jadi jangan digiring ke hal-hal lain. Fokuskan perhatian pada penanganan perkara ini. Saya minta teman-teman wartawan juga fokus. Jangan cari-cari informasi di luar itu," sebut Dirmanto dikutip dari Surya.co.id, Jumat (15/11/2024).
Dirmanto enggan memberi komentar saat ditanya tentang rumor yang menyebut Ivan sebagai seorang markus (makelar kasus).
Kompol Teguh Membantah
Ivan Sugianto (IV) dikabarkan memiliki kedekatan dengan beberapa pejabat di Polrestabes Surabaya, salah satunya Wakasat Reskrim, Kompol Teguh Setiawan.
Muncul foto menunjukkan Ivan bersama tiga temannya, tersenyum di dekat Wakil Kasat Reskrim Surabaya, Kompol Teguh Setiawan.
Foto lainnya memperlihatkan Ivan Sugianto sendirian di meja yang dindingnya ada tulisan Vice Control Hoofdbureau dan beberapa pajangan botol minuman jenis Clause Azul.
Kompol Teguh sendiri mengonfirmasi bahwa foto tersebut adalah dokumentasi lama.
"Itu foto lama saat saya baru pindah Polrestabes Surabaya. Bukan saat IV diperiksa," kata Teguh.
Kompol Teguh Setiawan memastikan bahwa IV sudah diperiksa terkait dugaan berbuat onar di Sekolah Kristen Gloria 2.
Dia memastikan laporan tersebut sedang berjalan.
Foto Ivan saat diperiksa pun ada. Itu sebagai dokumen laporan ke pimpinannya.
"Pihak IV sudah pernah diperiksa berkaitan laporan informasi dan laporan dari Gloria. Proses perkara sedang berjalan, polisi masih mengumpulkan alat bukti," ujarnya.
Ditangkap Polisi
Ivan Sugianto terduga pelaku yang memaksa siswi SMA Gloria 2 Surabaya bersujud dan menggonggong akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Ia ditangkap tim penyidik di Bandara Juanda, Sidoarjo, Kamis (14/11/2024) pukul 16.00 WIB.
Penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya menetapkan Ivan sebagai tersangka setelah melakukan pemeriksaan sebanyak 11 saksi dan gelar perkara.
Pada Kamis (14/11/2024) subuh, Ivan membuat video permintaan maaf.
Dengan memejamkan mata dan menggenggam kedua tangannya, dia mengatakan bahwa ia akan segera menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.
Kabid Humas Polda Jawa Timur (Jatim), Kombes Pol Dirmanto, mengungkap pihaknya kini telah melakukan penahanan kepada Ivan.
"Setelah penyidik melakukan pemeriksaan selama 3 jam, dari mulai mendekati magrib tadi sampai saat ini, ya barusan selesai," kata Dirmanto di Mapolrestabes Surabaya, Kamis (14/11/2024), dilansir Kompas.com.
Sebelum ditahan, Ivan juga sempat menjalani pemeriksaan kesehatan.
Hasilnya Ivan dinyatakan sehat, sehingga langsung dilakukan penahanan di Mapolrestabes Surabaya.
"Bahwa penyidik merasa cukup pemeriksaannya dan langsung dilakukan penahanan ya."
"Sebelum ditahan tadi, juga sudah kami lakukan pemeriksaan kesehatan kepada tersangka dan dokter menyatakan tersangka sehat sehingga langsung kami bawa ke ruang tahanan," terang Dirmanto.
Akibat intimidasi yang dilakukan Ivan pada siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, Ivan pun dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak.
Ivan disangkakan dengan Pasal 80 ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak dan atau Pasal 335 ayat 1 butir 1 KUHP, dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara