News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Supriyani Sudah Siap Polisikan Sejumlah Pihak, Diproses Jika Ada Vonis Bebas Majelis Hakim

Penulis: Faryyanida Putwiliani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kiri) Kuasa hukum dan (Kanan) Guru Supriyani yang sedang terjerat kasus dugaan penganiayan terhadap murid di sekolahnya. | Kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkap tengah menyiapkan pelaporan balik ke beberapa pihak jika Supriyani divonis bebas majelis hakim.

TRIBUNNEWS.COM - Kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan mengungkapkan perkembangan kasus dugaan penganiayaan Supriyani kepada muridnya di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Diketahui, Supriyani adalah terdakwa kasus dugaan kekerasan kepada anak Aipda WH yang merupakan siswa di SDN 4 Baito, Konawe Selatan.

Menurut Andri, kini pihaknya tengah menyiapkan pelaporan balik kepada beberapa pihak.

Terkait siapa saja yang akan dilaporkan Supriyani, Andri masih enggan mengungkapkannya.

Namun yang jelas, pelaporan balik dari Supriyani ini akan dilakukan jika nantinya majelis hakim memberikan vonis bebas kepadanya.

Selain itu, penyusunan pelaporan balik ini dilakukan oleh Andri sembari menunggu putusan majelis hakim.

“Iya kita lagi siapkan (laporan), sambil menunggu putusan,” kata Andri dilansir Kompas TV, Jumat (15/11/2024).

Lebih lanjut Andri mengungkapkan persiapannya dalam menghadapi sidang lanjutan kasus dugaan penganiayaan Supriyani ini.

Andri menyebut kini pihaknya tinggal menunggu putusan majelis hakim saja.

Sidang putusan kasus Supriyani ini pun dijadwalkan digelar pada Senin, (25/10/2024) mendatang.

“Kami tinggal menunggu putusan tanggal 25 November 2024,” ungkap Andri.

Baca juga: Momen Haru Sidang Pleidoi di PN Andoolo Konsel, Supriyani Peluk Anak, Murid Minta Gurunya Dibebaskan

Supriyani Berharap Divonis Bebas Tanpa Syarat oleh Hakim

Supriyani telah mengikuti sidang pembacaan nota pembelaan (sidang pledoi) di Pengadilan Negeri Andoolo, Kamis (14/11/2024) kemarin.

Setelah sidang berakhir, Supriyani didampingi kuasa hukumnya keluar dari ruang sidang sekira pukul 14.00 WIB.

Di luar PN Andoolo, ia dijemput oleh anak dan suaminya.

Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.

"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.

"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.

Murid-murid Supriyani juga meminta hakim untuk memvonis bebas gurunya.

"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani,"

Baca juga: Babak Baru Kasus Supriyani: Bersikukuh Bantah Aniaya Anak Aipda WH, Pledoi Ditolak, hingga Kata JPU

"Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.

Seorang siswa berinisial F menuturkan, Supriyani tak pernah memukul selama mengajar.

Murid kelas 6 SDN Baito ini mengaku, saat masih kelas 1 dan dua, ia tak pernah dipukul sang guru meskipun tak pernah mengerjakan tugas sekolah.

"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata F.

Baca juga: Sidang Pledoi Guru Supriyani, Nota Pembelaan Ditolak JPU

Diberitakan sebelumnya, Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara yang mendengar tuntutan jaksa tersebut pun berharap, guru Supriyani bisa lepas dari dakwaan karena tak memiliki niat untuk mencelakai muridnya.

Demikian yang diucapkan Ketua PGRI Sulawesi Tenggara (Sultra), Abdul Halim Momo.

"Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat," ujarnya.

Selain itu, ia juga berterima kasih ke JPU yang memberikan tuntutan bebas ke Supriyani.

Baca juga: Walau Tuntut Bebas, Jaksa Tetap Yakin Guru Supriyani Pukul Murid

"Jadi yang jelas kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada jaksa yang telah memberikan tuntutan bebas kepada Supriyani," kata Abdul Halim.

Menurutnya, tuntutan jaksa ke Supriyani sudah sesuai fakta persidangan.

"Fakta-fakta persidangan juga para guru yang disumpah ini mereka mengatakan tidak ada atau tidak melihat Supriyani memukul, apalagi keterangan anak bertolak belakang dengan saksi dewasa," kata dia.

JPU yang menuntut bebas Supriyani ini sesuai dengan harapan pihak kuasa hukumnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Muhammad Renald Shiftanto)

Baca berita lainnya terkait Guru Supriyani Dipidanakan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini