Sampainya di lokasi kejadian, korban ditabrak dari belakang mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan tersangka.
Tersangka melarikan diri.
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia di tepi jalan siang harinya sekira pukul 10.46 WIB.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Tubuh korban ditemukan meninggal dunia tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka dibagian belakang kepala dan lecet di kaki.
Dikenai Pasal Berlapis
Kepolisian kini menjadi MAT jadi tersangka dan diacam dengan pelanggaran pasal berlapis yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Adapun terhadap teman wanita tersangka, yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.
Polisi sementara ini menyatakan kasus peristiwa Lalulintas.
Artinya objek adalah pengemudi kendaraan, namun polisi juga akan berkomunikasi dengan kejaksaan sebagai bagian dari pengembangan. (Tribunjogja.com/Rif)
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita