TRIBUNNEWS.COM - Mayat Dameriahta Tarigan ditemukan warga di tempat pembuangan sampah di Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, Selasa (12/11/2024).
Tidak butuh sepekan, akhirnya tim Reskrim Polsek Medan Tembung, menangkap terduga pelaku.
Polisi menangkap seorang wanita bernama Mariani (49), warga Jalan Masjid, Paya Geli, Kecamatan Medan Sunggal.
Bukan hanya Mariani, sejumlah terduga pelaku lainnya turut diamankan.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson mengatakan, ada empat orang tersangka yang ditangkap.
Keempatnya ialah;
1. Mariani, 49 tahun.
2. Dedi, 37 tahun.
3. Gunawan, 41 tahun.
4. Sanif, 36 tahun.
Dalam kasus ini, Mariani merupakan pelaku utama yang membunuh korban.
Baca juga: Kronologi Penemuan Mayat Dicor di Belitung Timur, Terbongkar saat Pelaku Minta Bantuan Uang
Sementara tiga tersangka lain diduga turut serta membuang mayat korban.
Kapolsek Medan Tembung Kompol Jhonson menyebut, Mariani membunuh Dameriahta Tarigan karena cemburu buta melihat korban berduaan bersama suaminya bernama Dedi di dalam kamar rumah yang berada di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan.
“Begitu pelaku utama pulang, pelaku melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya. Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, dimana pelaku merasa sakit hati dengan korban karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” kata Kompol Jhonson, Sabtu (16/11/2024).