Ia menerangkan, pembunuhan bermula pada Senin (11/11/2024) lalu sekira pukul 19:00 WIB di rumah Dedi, suami sah dari Mariani, tapi sudah pisah ranjang.
Saat itu, Mariani yang sedang berada di Kecamatan Medan Sunggal dihubungi salah satu anggota keluarganya yang mengabarkan kalau suaminya sedang bersama seorang perempuan.
Mendapat kabar itu, Mariani yang emosi besar langsung ke rumah suaminya tersebut.
Begitu sampai, dia melihat suaminya sedang berduaan dengan koran di dalam kamar.
Keributan tak terhindarkan. Mariani langsung menjambak rambut korban, lalu menarik kedua kakinya hingga terseret.
Dedi, yang kepergok lagi berduaan dengan korban mencoba melerai, tapi kalah dengan istrinya yang membabi buta.
Kemudian Mariani menarik lagi kaki korban hingga terhempas dan diduga kepalanya terbentur meja dan lantai.
Akibat benturan ini, Dameriahta kejang-kejang lalu tewas ditempat.
“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia.”
Setelah korban meninggal dunia, tiga tersangka Dedi, Gunawan, dan Sanif, berperan mengangkat hingga membuang mayat korban dari lokasi kejadian di Jalan Sehati, Gang Buntu, Kelurahan Jati Rejo, Kecamatan Medan Perjuangan ke Jalan Ismail Harun, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Gunawan dan Sanif ikut mengangkat mayat korban ke sepeda motor yang dikemudikan Dedi dan pelaku utama Mariani.
Mayat Dameriahta dibonceng di tengah oleh Mariani dan Dedi, lalu diletakkan begitu saja di lokasi pembuangan sampah, sampai akhirnya ditemukan warga pada Selasa sekira pukul 06:00 WIB pagi.
Saat ini empat tersangka sudah ditahan di Polsek Medan Tembung.
Mereka terancam kurungan penjara selama 15 tahun.
“Mereka dijerat Pasal 338 Subsider pasal 351 ayat 3,” tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Dameriahta Tarigan Ternyata Dibunuh Mariani, Motifnya karena Perselingkuhan
Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).