News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Guru Supriyani Dipidanakan

Kuasa Hukum Supriyani Desak Kapolri Tindak Tegas Iptu Idris usai Dicopot dari Kapolsek Baito

Penulis: Faisal Mohay
Editor: timtribunsolo
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Inilah Sosok Iptu Muhammad Idris, Kapolsek Baito dalang uang damai Rp 50 Juta kasus guru Supriyani.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus yang melibatkan guru Supriyani telah menarik perhatian publik setelah terjadinya pencopotan Kapolsek Baito, Iptu Muhammad Idris, dan Kanit Reskrim, Aipda Amiruddin.

Pindah tugasnya kedua oknum ini ke Polres Konawe Selatan menjadi sorotan, terutama oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.

Andri Darmawan, selaku kuasa hukum Supriyani, menekankan bahwa pencopotan tidak cukup untuk memberikan efek jera kepada Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin.

Ia mengungkapkan harapannya agar Kapolri, Listyo Sigit Prabowo, dapat mengambil tindakan tegas terhadap kedua oknum yang ia anggap telah melakukan kriminalisasi terhadap kliennya.

“Kalau ada pelanggaran prosedur oleh oknum-oknum itu harus ditindak dengan cepat,” tegasnya dalam wawancara yang disiarkan pada 15 November 2024, dikutip dari YouTube NusantaraTV.

Andri juga menyoroti bahwa permintaan uang damai yang diduga dilakukan oleh oknum kepolisian menunjukkan bahwa mereka tidak mendapatkan efek jera dari pencopotan tersebut.

“Saya pikir harus ada tindakan yang cepat lagi Pak Kapolri supaya cepat ada kepastian, bukan hanya sekadar dicopot,” tambahnya.

Andri Darmawan mendesak agar proses penyelidikan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Iptu Muhammad Idris dan Aipda Amiruddin dipercepat.

“Ini kan sudah ada pemanggilan, semua sudah ada pemeriksaan saksi. Saya pikir ini bisa dibuat cepat,” ungkapnya.

Pernyataan ini sejalan dengan apa yang disampaikan oleh mantan Kabareskrim Polri, Komjen Purn Pol Susno Duadji.

Ia juga mendorong agar Iptu Muhammad Idris diproses secara pidana.

Baca juga: Kapolsek M Idris Baru Dicopot, Kalau Dilaporkan Supriyani Bakal Jadi Pukulan Telak

“Tidak cukup dengan sanksi etik dicopot dari jabatan. Apakah dia sudah menerima suap? Jika iya, itu tindak pidana korupsi,” tegasnya pada 11 November 2024.

Diketahui, Iptu Muhammad Idris baru menjabat sebagai Kapolsek Baito selama tujuh bulan ketika kasus ini terjadi.

Kasus yang dihadapi oleh Supriyani merupakan salah satu yang ditangani di awal masa jabatannya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini