Pada tanggal 24 April 2024, Iptu Idris menerima laporan dari Aipda WH mengenai pemukulan yang dialami anaknya.
Setelah beberapa kali upaya mediasi yang tidak membuahkan hasil, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Kabid Propam Polda Sultra, Kombes Pol Moch Sholeh, kedua oknum tersebut terindikasi melakukan pelanggaran etik kepolisian.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
“Saat ini dua oknum anggota tersebut sementara kami mintai keterangan terkait kode etik,” ujarnya pada 5 November 2024, dikutip dari emTribunnews Sultracom.
Penyelidikan terhadap tindakan oknum-oknum ini juga mencuatkan dugaan adanya permintaan uang damai.
Propam Polda Sultra mengaku telah menemukan bukti permintaan uang sebesar Rp2 juta kepada Supriyani.
Namun, untuk dugaan permintaan uang damai sebesar Rp50 juta, pihak kepolisian masih menyelidiki lebih lanjut.
“Kita sudah kroscek soal permintaan uang Rp50 juta tapi belum terlihat indikasinya ada. Maka kami perlu penguatan dari kepala desa dan saksi lainnya,” pungkasnya.
Dalam situasi ini, tindakan tegas diharapkan bukan hanya untuk mengatasi kasus ini tetapi juga untuk memberikan pelajaran bagi anggota Polri agar tidak menyalahgunakan wewenang mereka.