TRIBUNNEWS.COM - Sempat viral di media sosial terkait video penemuan mayat tergeletak di pinggir jalan di jalan Ringroad Utara, DI Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024).
Dalam video tersebut, tampak dua polisi dan warga tengah berada di lokasi penemuan mayat.
Akhirnya, penyebab kematian hingga adanya mayat di pinggir jalan itu terungkap.
Ternyata, mayat tersebut merupakan korban tabrak lari bernama Santoso (45) yang merupakan warga Sariharjo, Ngagilik, Sleman.
Dikutip dari Tribun Jogja, Santoso ditabrak oleh seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah berinisial MAT (20).
Korban Ditabrak Pelaku saat Dioral oleh Teman Wanitanya
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi, mengungkapkan peristiwa berawal ketika Santoso tengah berjalan kaki di pinggir jalur lambat Ringroad Utara pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.45 WIB.
Namun, dirinya langsung ditabrak dari belakang oleh mobil Misubishi Xpander yang dikemudikan MAT.
Setelah ditabrak, pelaku justru tidak bertanggungjawab dan langsung melarikan diri.
Baca juga: Polisi Akan Periksa Pihak Perusahaan Tempat Rouf Bekerja Terkait Kecelakaan di Tol Cipularang KM 92
Jasad Santoso pun baru diketemukan tergeletak di pinggir jalan pada Kamis siang sekitar pukul 10.46 WIB dengan kondisi adanya luka di kepala belakang dan lecet kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kombes Ardi, di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Kendati demikian, menurut pemeriksaan, korban diduga kuat masih sempat hidup sesaat setelah ditabrak MAT.
Namun, akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, mengungkapkan penyebab MAT hilang konsentrasi saat berkendara.
Fikri mengatakan, di saat yang bersamaan, MAT tengah melakukan oral seks bersama teman wanitanya berinisial N.
Fikri mengatakan kegiatan tersebut dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari Jalan Raya Jombor hingga sebelum perempatan Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
MAT pun berhasil ditangkap ketika berada di sebuah asrama di Bantul, DI Yogyakarta.
Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 6 Tahun Penjara
Masih dikutip dari Tribun Jogja, MAT disangkakan pasal berlapis, yaitu Pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Kelalaian Berkendara hingga Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta.
Lalu, dia juga dijerat pasal 312 UU Nomor 22 Tahun 2009 dengan penjara paling lama tiga tahun dan atau dendan Rp75 juta.
Di sisi lain, teman wanita MAT tidak dijadikan tersangka karena peristiwa ini merupakan kecelakaan lalu lintas.
"Ini merupakan peristiwa lalulintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga masih dalam pengembangan," kata Yuswanto.
Sebagian artikel telah tayang di Tribun Jogja dengan judul "Sopir Tabrak Lari yang Tewaskan Pria di Ringroad Sleman Seorang Mahasiswa, Nyetir Sambil Oral Seks"
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Jogja/Ahmad Syarifudin)