TRIBUNNEWS.COM, SLEMAN - Santoso (45), seorang pejalan kaki di Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, Yogyakata menjadi korban tabrak lari.
Jasadnya ditemukan tergeletak di pinggir jalan Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman pada 14 November 2024.
Santoso tewas setelah ditabrak mobil Mitsubishi Expander nomor polisi BG 1759 YF yang dikemudikan seorang mahasiswa berinisial MAT.
MAT yang diketahui seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah diamankan polisi di sebuah Asrama di Bantul, DI Yogyakarta pada Jumat (15/11/2024).
Saat dihadirkan dalam ungkap kasus di Mapolresta Sleman, MAT mengaku pada saat kejadian dirinya habis mengonsumsi minuman beralkohol.
Baca juga: Ini Tampang Mahasiswa yang Nyopir Sambil Dioral Teman Wanita hingga Berujung Tabrak Lari di Sleman
Ia lantas mengendarai mobil Expander berpenumpang teman wanitanya berinisial N pada Kamis (14/11/2024) dini hari.
Saat itu kendaraan yang dikemudikannya melaju di Ringroad.
Sebelum simpang empat Kentungan, ia mengaku sempat membuka resleting celana.
"Saya sempat membuka resleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024).
Baca juga: Nasib Pria yang Viral Aniaya Pemotor di Sleman, Jadi Tersangka dan Terancam 2 Tahun Penjara
Hubungan dirinya dengan wanita tersebut sebatas teman.
Saat berkendara di jalur lambat Ringroad Utara itu, ia mengaku tidak menyadari jika mobil telah menabrak seorang pejalan kaki.
Itu yang membuat dirinya terus memacu kendaraan dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena enggak tahu, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujar dia.
Korban ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong tepi Ringroad pada 14 November sekira pukul 10.46 WIB.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol Yuswanto Ardi bercerita, kronologi tabrak lari itu bermula ketika korban berjalan kaki dari arah barat ke arah timur di jalur lambat Ringroad Utara, sekira pukul 03.45 WIB.
Sampainya di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan MAT.
Setelah menabrak, tersangka melarikan diri.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Ardi.
Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
Hasil penyelidikan pihak Kepolisian, kasus temuan mayat tersebut akhirnya terungkap.
Adapun terhadap teman wanita dari tersangka yang berisinial N, sejauh ini polisi tidak menetapkan sebagai tersangka.
Sebab, kejadian tersebut adalah peristiwa kecelakaan lalulintas.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan mengungkapkan, malam dini hari saat peristiwa itu terjadi, tersangka mengemudikan mobil Expander bersama teman wanitanya, berinisial N.
Rute yang dilewati mobil ini dari Jalan Magelang menuju ke Jombor lalu belok ke timur dan mengarah ke jalur lambat.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," kata Fikri.
Tersangka MAT dan teman wanitanya melakukan oral seks, sambil mengemudi sepanjang jalan mulai dari Jombor ke timur hingga sebelum simpang empat UPN.
Perbuatan itu yang mengakibatkan konsentrasi tersangka saat mengemudi mobil terganggu dan menabrak korban dari belakang.
Namun setelah menabrak, bukannya berhenti untuk menolong, tersangka justru melanjutkan perjalanan.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," kata dia.
Hasil pemeriksaan terhadap tubuh korban dan olah tempat kejadian perkara, Polisi menduga kuat korban sesaat setelah ditabrak tersangka masih hidup.
Akan tetapi akibat luka yang diderita cukup parah korban tidak sanggup bertahan dan meninggal dunia di sekitar lokasi kejadian.
Kendati demikian, polisi masih akan memperdalam peristiwa itu dengan menggelar rekonstruksi untuk mengetahui detail kronologi yang sebenarnya.
Termasuk untuk menjawab, misteri mengapa tubuh korban saat ditemukan berada di dalam jaring pembatas lahan dengan jalan.
Atas perbuatannya tersangka MAT dijerat pasal berlapis.
MAT dijerat pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang mengendarai kendaraan karena kelalaian yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.
Ancaman hukumannya pidana penjara 6 tahun dan atau denda Rp 12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Penulis: Ahmad Syarifudin
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petaka Nyetir Sambil Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Begini Pengakuan Sopir