"Saya pikir ini bukan sesuatu yang haram, karena itu sudah diatur dalam peraturan Jaksa Agung,"
"Kalau bukti-bukti tidak bisa membuktikan dakwaan JPU pada saat persidangan, maka dituntut bebas," jelasnya.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunnewsSultra.com, Laode Ari)
Baca tanpa iklan