Meski berbuat mesum di mobil, N tidak ditahan. Hanya MAT yang berstatus tersangka.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 undang-undang 22/2009.
Baca juga: Tragedi di Sleman: Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Nyetir
Pengakuan Pelaku
MAT ditangkap di asrama di wilayah Bantul, DIY pada Jumat (15/11/2024).
Dia mahasiswa sebuah perguruan tinggi di DIY yang berasal dari Bengkulu Tengah.
Pria berusia 20 tahun itu sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum mengemudikan mobil.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MAT mengaku melakukan tindak asusila dengan teman wanitanya, N, sambil mengemudikan mobil di Ringroad.
"Saya sempat membuka ritsleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," ucap MAT.
MAT tak sadar menabrak orang sehingga memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Karena enggak tahu, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)