TRIBUNNEWS.COM - Penemuan jasad laki-laki di sebuah lahan kosong di tepi Ringroad Utara, Mlati, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Kamis (14/11/2024) siang menggegerkan warga.
Setelah dilakukan identifikasi, terungkap pria itu bernama Santoso (45) yang menjadi korban tabrak lari.
Warga Ngaglik, Sleman, itu terekam kamera CCTV berjalan di tepi Ringroad Utara pada dini hari.
Kapolresta Sleman, Kombes Pol. Yuswanto Ardi, mengatakan Santoso merupakan pria berkebutuhan khusus dan sering berjalan sendirian.
"Peristiwa itu diperkirakan sekitar pukul 04.15 WIB. Karena kami menemukan rekaman CCTV di pukul empat, korban masih sehat walafiat berjalan di tepi jalan Ringroad Utara," ujarnya.
Petugas kepolisian kemudian mengamankan dua orang, yakni pria berinisial MAT dan teman wanitanya, N.
MAT adalah pengemudi mobil Mitsubishi Expander dengan nomor polisi BG 1759 YF yang melakukan tabrak lari, sedangkan N berada di dalam mobil bersama MAT.
Yuswanto mengatakan MAT mengemudikan mobil sambil berbuat mesum dengan N.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalulintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," ungkapnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunJogja.com.
Yuswanto menyatakan N ditetapkan sebagai tersangka dan terancam pasal berlapis, sedangkan N dibebaskan.
Baca juga: Mahasiswa Asal Sulteng Dijerat Pasal Berlapis Usai Tabrak Lari di Sleman, Pelaku Berkelit Begini
Kasat Lantas Polresta Sleman, AKP Fikri Kurniawan, menjelaskan hubungan seksual dilakukan MAT dan N sepanjang jalan dari kawasan Jombor hingga sebelum simpang empat UPN Veteran Yoyakarta.
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi pengemudi," tuturnya.
Setelah menabrak korban, pelaku memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"(MAT) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," sambungnya.
Meski berbuat mesum di mobil, N tidak ditahan. Hanya MAT yang berstatus tersangka.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," imbuhnya.
Akibat perbuatannya, MAT dapat dijerat pasal berlapis, yakni pasal 310 ayat 4 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 dan pasal 312 undang-undang 22/2009.
Baca juga: Tragedi di Sleman: Mahasiswa Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pelaku Berbuat Asusila Sambil Nyetir
Pengakuan Pelaku
MAT ditangkap di asrama di wilayah Bantul, DIY pada Jumat (15/11/2024).
Dia mahasiswa sebuah perguruan tinggi di DIY yang berasal dari Bengkulu Tengah.
Pria berusia 20 tahun itu sempat menenggak minuman keras (miras) sebelum mengemudikan mobil.
Saat dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolresta Sleman, MAT mengaku melakukan tindak asusila dengan teman wanitanya, N, sambil mengemudikan mobil di Ringroad.
"Saya sempat membuka ritsleting, terus enggak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," ucap MAT.
MAT tak sadar menabrak orang sehingga memacu mobilnya dengan kecepatan tinggi.
"Karena enggak tahu, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Pengemudi Expander di Yogyakarta Tabrak Pejalan Kaki Gara-gara 'Dioral' Teman Wanita
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunJogja.com/Ahmad Syarifuddin)