TRIBUNNEWS.COM - Kasus penemuan jasad wanita di Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatra Utara, terungkap.
Wanita bernama Dameriahta Tarigan (42) dibunuh pada Senin (12/11/2024) dan jasadnya dibuang ke tempat pembuangan sampah.
Polisi menangkap 4 tersangka pembunuhan yakni Mariani (49), Dedi (37), Gunawan (41), dan Sanif (36).
Tersangka Mariani dan Dedi merupakan pasangan suami istri, namun keduanya sudah pisah ranjang.
Kapolsek Medan Tembung, Kompol Jhonson, mengatakan Mariani adalah tersangka utama, sedangkan 3 tersangka lain berperan membuang jasad korban.
Kasus ini berawal ketika Mariani mendapat kabar suaminya membawa masuk wanita ke rumah.
“Begitu pelaku utama pulang, melihat korban berada di satu ruangan (kamar) bersama suaminya."
"Pengakuan pelaku yang kami amankan motifnya cemburu, di mana pelaku merasa sakit hati karena korban ada hubungan dekat dengan suaminya,” paparnya, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari TribunMedan.com.
Mariani terlibat perkelahian dengan korban di dalam kamar disaksikan Dedi.
Kepala korban dibenturkan ke meja dan lantai hingga mengalami kejang-kejang.
“Sehingga dapat dipastikan akibat benturan itu, menurut pelaku ketika korban ditarik, korban sempat kejang-kejang dan tidak lama kemudian, kejang berhenti. Korban meninggal dunia,” lanjutnya.
Baca juga: Kasus Kakak Bunuh Adik di Surabaya, Lansia Terancam Hukuman Mati
Lantaran panik, Mariani dan Dedi bersepakat membuang jasad korban keluar rumah.
Tersangka Gunawan dan Sanif membantu mengangkat jasad ke sepeda motor,
Dedi berboncengan dengan Mariani membuang jasad yang diletakkan di tengah.