TRIBUNNEWS.COM - Mahasiswa asal Morowali, Sulawesi Tengah jadi tersangka tabrak lari di Sleman, DI Yogyakarta.
Tersangka yang berinisial MAT (20) ini, menabrak seorang pejalan kaki saat mengemudi sambil bertindak asusila bersama teman wanitanya, N.
Meski MAT telah ditetapkan jadi tersangka, namun N statusnya adalah saksi.
Hal tersebut, disampaikan Kasat Lantas Polres Sleman, AKP Fikri Kurniawan.
"Saat ini statusnya (satu orang yang bersama tersangka MA) masih saksi," ungkap AKP Fikri Kurniawan, dikutip dari Kompas.com.
Ia menambahkan, N juga telah diamankan dan masih dilakukan penyelidikan.
"Tapi ini kita masih dalami dan proses sidik," tambahnya.
AKP Fikri menyebutkan, penyebab MAT menabrak korban adalah karena hilang konsentrasi saat berkendara.
Ketika memacu mobilnya, konsentrasi MAT hilang karena N melakukan oral seks saat tersangka memacu kendaraannya.
Lantas, kenapa N masih berstatus saksi?
Meski menyebabkan hilangnya konsentrasi, N hanya ditetapkan jadi saksi.
Baca juga: Pengakuan Mahasiswa Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Hilang Konsentrasi Menyetir Dioral Teman Wanita
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menuturkan langkah penetapan saksi pada N yang dilakukan Polres Sleman sudah benar.
Pasalnya, dalam kasus kecelakaan, segala kesalahan ditimpakan pada pengemudi, apapun penyebabnya.
"Dalam proses peristiwa di atas bahwa itu murni peristiwa pelanggaran lalu lintas yang hanya menjadi tanggung jawab pengemudi saja, apapun penyebabnya,"