"Jadi tidak bisa diikutkan sang wanita itu dalam peristiwa pidana itu. Soal penyebab kecelakaan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengemudi," ujarnya.
Meski begitu, N tetap bisa dipidanakan terkait kegiatan asusila yang dilakukannya saat MAT mengemudi.
Apabila salah satu atau keduanya sudah berkeluarga, maka N bisa dijerat Pasal 411 UU No 1 Tahun 2023 KUHP tentang Perzinahan.
"Ya, pola relasi seorang laki-laki dengan perempuan itu di suatu peristiwa yang biasa bisa menjadi pidana jika salah satunya ataukah dua-duanya sudah berkeluarga, maka yang terjadi itu perzinahan atau perselingkuhan."
"Dan itupun delik aduan yang artinya jika keluarga (suami atau istri) dari laki-laki atau perempuan itu mengadukan baru dapat diproses pidana," kata Abdul Fickar.
Pengakuan MAT
Saat dihadirkan di Polres Sleman, MAT mengaku saat itu berkendara dengan pengaruh alkohol.
Selain itu, ia yang bersama teman wanitanya, N, melaju sambil melakukan aktivitas seksual.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata tersangka MAT, dikutip dari TribunJogja.com.
MAT ternyata tak sadar bahwa ia telah menabrak seorang pejalan kaki.
Ia mengira mobil yang dikendarainya menabrak tiang.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar,"
Baca juga: Sosok Pelaku Tabrak Lari di Sleman, Nyetir Sambil Berbuat Asusila, Sempat Menenggak Miras
"Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujarnya kepada TribunJogja.com.
Kini, MAT pun telah ditetapkan jadi tersangka dan dijerat pasal 310 ayat 4 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang kelalaian mengendarai kendaraan yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia dengan ancarana penjara 6 tahun dan atau denda Rp12 juta rupiah.
Kemudian disangka juga pasal 312 undang-undang 22/2009 yang menyatakan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalulintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan atau tidak melaporkan kecelakaan lalulintas kepada Kepolisian terdekat sebagaimana dimaksud pasal 231 ayat (1) huruf a, b, dan c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan atau denda Rp 75 juta.
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Petaka Nyetir Sambil Oral Seks, Tabrak Pejalan Kaki Hingga Tewas, Begini Pengakuan Sopir
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto/Yohanes Liestyo Poerwoto)(TribunJogja.com, Ahmad Syarifudin)(Kompas.com, Wijaya Kusuma)