"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," katanya.
Andri Darmawan menegaskan langkah hukum tersebut merupakan keinginan dari Supriyani yang merasa tertekan usai dilaporkan.
Supriyani ingin orang-orang yang melakukan kriminalisasi mendapat hukuman yang setimpal.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," katanya.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Detik-detik Pembelaan Guru Supriyani di Sidang Pledoi, Kuasa Hukum Ungkap ‘Kejanggalan’ Tuntut Lepas
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)