TRIBUNNEWS.COM - Guru honorer Supriyani bakal menjalani ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Rabu (20/11/2024), di Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).
Ujian PPPK itu berlangsung lima hari sebelum sidang vonis terhadap Supriyani yang bakal digelar, Senin (25/11/2024), di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan (Konsel), Sultra.
Seperti diketahui, Supriyani merupakan terdakwa dari perkara dugaan penganiayaan terhadap siswa berinisial D yang merupakan anak dari Kanit Intel Polsek Baito, Aipda Wibowo Hasyim.
Adapun kabar ini disampaikan oleh kuasa hukum Supriyani, Andri Darmawan.
Dia juga mengungkapkan selama ini, Supriyani belum kembali mengajar di SDN 4 Baito dan lebih memilih untuk berfokut menyiapkan diri untuk ujian PPPK.
"Bu Supriyani belum masuk mengajar. Sementara, lagi persiapan untuk ujian PPPK. Besok ujiannya," katanya kepada Tribunnews.com, Selasa (19/11/2024).
Namun, Andri menyebut pihaknya tidak turut mengantar Supriyani ke Kendari untuk mengikuti ujian PPPK.
Dia mengungkapkan kliennya tersebut bakal diantar oleh suaminya, Katiran.
"Ibu Supriyani didampingi suaminya," tuturnya.
Baca juga: Serangan Balik Supriyani Jelang Vonis, Aipda WH Akan Dilaporkan, Eks Kapolsek Baito Diduga Korupsi
Lebih lanjut, ketika ditanya apakah akan mengajukan banding jika Supriyani divonis bersalah, Andri mengiyakan.
"Kalau divonis bersalah, pasti kami banding," ungkap Andri.
Sementara beberapa waktu lalu, Andri juga mengungkapkan apabila divonis bebas, maka Supriyani bakal menuntut balik pihak-pihak yang telah mengkriminalisasinya.
"Kemudian juga, kami akan menuntut pihak-pihak yang telah melakukan kriminalisasi terhadap yang merekayasa perkara ini hingga sampai ke persidangan," katanya pada Selasa (12/11/2024).
Andri menjelaskan pihak-pihak yang bakal dituntut balik adalah orang tua korban yaitu Aipda Wibowo Hasyim dan istrinya, Nurfitriana, serta pihak Polsek Baito.
Sehingga, sambungnya, dia berharap kliennya divonis bebas oleh hakim dari PN Andoolo.
"Kami berharap adanya vonis bebas supaya kami bisa melakukan tuntutan semisal orang tua korban yang melakukan laporan palsu."
"Kemudian ada aparat misalnya Polsek Baito yang menyalahgunakan kewenangannya dalam kegiatan penyelidikan dan penyidikan ini," jelasnya.
Andri menegaskan upaya hukum dengan penuntutan balik ini tidak hanya keinginan dari pihaknya selaku kuasa hukum Supriyani.
Namun, imbuhnya, hal tersebut juga merupakan keinginan dari kliennya tersebut.
Dia menjelaskan Supriyani ingin agar orang-orang yang melakukan kriminalisasi terhadapnya memperoleh hukuman setimpal dengan apa yang dia rasakan pasca dilaporkan.
"Karena Bu Supriyani mengatakan dia merasa sedih diperlakukan seperti itu dan dia menginginkan orang-orang yang melakukan dia seperti itu kiranya mendapatkan hukuman setimpal," jelasnya.
"Dia tidak ingin hukuman ini berlaku untuk Ibu Supriyani saja tetapi juga tidak bisa berlaku kepada orang lain, khususnya yang melakukan rekayasa kasus dan melakukan kriminalisasi terhadap Supriyani," imbuh Andri.
Murid Supriyani Ingin sang Guru Divonis Bebas
Para murid di SDN 4 Baito pun menginginkan agar Supriyani divonis bebas murni dalam perkara ini.
Seorang murid kelas 6 SDN 4 Baito, Fidela, menuturkan sang guru selama mengajar tak pernah memukul.
Bahkan, saat ia duduk di bangku kelas 1 dan 2, tak pernah sekalipun sang guru memukulinya meskipun ia tak mengerjakan tugas sekolah.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," kata Fidela, dikutip dari Tribun Sultra.
Fidela mengaku kaget saat gurunya tersebut dipolisikan karena memukuli seorang murid.
Mesya, murid kelas 6 lainnya, juga menuturkan hal senada.
Ia menuturkan, guru Supriyani justru membantu menyelesaikan tugas apabila muridnya ada yang merasa kesulitan.
"Malahan ibu guru (Supriyani) bantu selesaikan tugas kalau kitanya belum kerjakan tugas, biar di kelas begitu juga tidak pernah marah kalau menegur," jelas Mesya.
Harapan serupa juga disampaikan Supriyani setelah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam sidang yang digelar pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Di momen tersebut Supriyani berharap divonis bebas tanpa syarat saat sidang pembacaan putusan nantinya.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti," katanya.
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," tutup Supriyani.
Sebagian artikel ini telah tayang di Tribun Sultra dengan judul Murid SDN 4 Baito Konsel Minta Hakim Bebaskan Supriyani, Sedih Gurunya Dituduh Pukul Anak Polisi
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto)(Tribun Sultra/La Ode Ari)
Artikel lain terkait Guru Supriyani Dipidanakan