Sidang selanjutnya adalah pembacaan putusan atau vonis hakim terhadap Supriyani digelar pada Senin (25/11/2024).
Diketahui, tanggal 25 November 2024 bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional.
Para murid Supriyani yang ditemui di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito merasa kaget dengan kasus pemukulan yang menjerat gurunya.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Menurut mereka, Supriyani tak pernah melakukan pemukulan selama mengajar.
Para murid meminta Supriyani dibebaskan dan bisa kembali mengajar.
"Kami minta pak hakim tolong bebaskan ibu Supriyani. Kami mau ibu Supriyani mengajar lagi," ucap para murid.
Salah satu murid bernama Fidela mengaku tak pernah diberi hukuman fisik oleh Supriyani meski tak mengerjakan tugas.
"Ibu guru Supriyani orang baik terus ramah. Tidak pernah galak sama kami. Kalau kita punya masalah di kelas selalu ditenangin sama ibu Supriyani," tuturnya.
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara, Abdul Halim Momo, berharap majelis hakim memvonis Supriyani bebas.
“Harapan kami dengan fakta-fakta persidangan majelis hakim bisa memvonis bebas Supriyani tanpa syarat,” bebernya, Selasa (12/11/2024), dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Sementara itu, Supriyani mengaku tidak melakukan pemukulan dan berharap divonis bebas.
"Tentu saya berharap bisa bebas sama hakim nanti."
"Karena saya tetap kukuh tidak pernah melakukan pemukulan sama murid saya," ucap Supriyani.
Sebagian artikel telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Kuasa Hukum Akan Balas Aipda WH dan Aparat Penegak Hukum yang Jebloskan Guru Supriyani ke Penjara
(Tribunnews.com/Mohay) (TribunnewsSultra.com/Desi Triana/Samsul)