Kuasa hukum keluarga korban, Haris Eko Cahyono, mengatakan selama menikah gaji korban dibawa terdakwa.
"Ini murni karena masalah ekonomi dan judi online. Korban tidak pernah main perempuan dan ini dibenarkan oleh terdakwa di muka sidang," jelasnya.
Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, mengakhiri sidang dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan, yang dilakukan secara daring.
Dalam sidang kali ini Briptu FN terlihat mengenakan baju tahanan.
Ia datang ke pengadilan didampingi kuasa hukum dan dikawal polisi wanita dari Polda Jatim menuju ruangan sidang.
Sidang dipimpin langsung Ketua Majelis Hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja, bersama dua hakim anggota Jenny Tulak serta Janiati Longli.
Dan Jaksa penuntut umum, Angga Rizky Bagaskoro dan Ismiranda Dwi Putri.
Dalam sidang sebelumnya Briptu FN kerap menghadiri sidang secara online.
Dalam kasus ini Briptu FN didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004, tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Penulis: Mohammad Romadoni
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Pengakuan Pilu Terdakwa Briptu Dila Saat Dihadirkan di Sidang Polwan Bakar Suami Mojokerto: Nyambar