News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bukan Karena Merkuri, Bos Skincare di Riau Didemo Usai Live, Sebut Orang Miskin Masuk Neraka

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

VIRAL Sebut Orang Miskin Masuk Neraka, Wanita di Rokan Hulu Didemo, Kini Tertunduk Minta Maaf

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bos skincare di Rokan Hulu, Riau didemo warga karena perkataanya yang dianggap penistaan agama.

Saat siaran langsung di media sosial, bos skincare itu menyebut orang miskin masuk neraka. 

Unggahan video siaran langsung wanita tersebut lalu tersebar luas di berbagai platform media sosial sejak Sabtu (16/11/2024).

Pernyataan wanita ini membuat marah warganet bahkan rumah bos skincare itu sempat didemo. 

 

VIRAL, Bos Skincare di Riau Sebut Orang Miskin Masuk Neraka

Pengusaha produk kecantikan di Rokan Hulu, Riau meminta maaf telah menyebut orang miskin masuk neraka. 

Wanita dalam video tersebut diduga pemilik produk herbal kecantikan.

Ia menyatakan bahwa seseorang yang miskin tidak mampu menjalankan syariat Islam karena keterbatasan ekonomi.

"Kan kemiskinan ekonomi. Artinya kamu sudah pasti masuk neraka," ujarnya dalam video yang viral tersebut.

"Sedekah pakai uang, naik haji juga pakai uang," imbuhnya.

Baca juga: Hamil, Sakit dan Demi Keadilan Jadi Alasan Polda Sulsel Tidak Menahan 3 Tersangka Skincare Merkuri

Video live wanita tersebut tersebar luas dan dibagikan di berbagai platform media sosial oleh sejumlah akun.

Salah satunya dibagikan akun @bacot pada Sabtu (16/11/2024) siang, sekitar 14.53 WIB.

"Owner herbal Sang Ratu di Ujung Batu Rokan Hulu Riau sampaikan permintaan maaf usai sebut orang miskin pasti masuk neraka," tulis akun tersebut.

 

Netizen Ikutan Geram

Unggahan tersebut lantas menarik perhatian netizen dan menuai beragam komentar.

"Dia berani sekali mengambil hak Allah SWT ???? Jangan gitu Bu, nanti Allah SWT murka, dikasih ujian berat nangis, orang miskin itu lebih mudah masuk surga, hisabnya sedikit di akhirat, ngaji lagi ya Bu," akun @djedjeandrea mengomentari.

"Bangke nya orang berduit...Tapi gak semua," tulis akun @Otaklite.

"Spy kliatan gimna gitu..," akun @Yosaditya menambahkan.

 

Rumah Bos Skincare Riau Didemo Warga

Tak pelak pernyataan ini memicu aksi protes dari masyarakat Rokan Hulu.

Puluhan warga melakukan demonstrasi di tempat tinggal wanita tersebut.

Warga mendesak permintaan maaf dan mempertanyakan pernyataan yang dianggap melecehkan ajaran agama.

 

Bos Skincare Riau Minta Maaf

Setelah mendapat tekanan dari masyarakat, wanita tersebut akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui sebuah video lain.

Dalam video tersebut, ia tampak mengenakan penutup kepala dan menyatakan penyesalan mendalam atas pernyataannya.

Di video lain yang beredar, ia berhadapan dengan puluhan warga yang tidak terima dengan pernyataannya tersebut. 

"Dengan ini merendahkan hati, saya minta maaf. Saya hanya manusia biasa. Tidak luput dari yang namanya dosa," kata wanita tersebut, melansir Tribun Bengkulu.

Baca juga: Terseret Skincare Bermerkuri, Mira Hayati Bungkam, Fenny Frans Sibuk Klarifikasi

Ia juga meminta maaf secara khusus kepada masyarakat Rokan Hulu yang merasa tersakiti oleh ucapannya.

"Saya di sini memohon maaf yang sebesar-besarnya kepada masyarakat Rokan Hulu, yang tersakiti dengan pernyataan saya."

"Dengan ini, merendahkan hati, saya minta maaf. Saya hanya manusia biasa, tidak luput dari yang namanya dosa," ujar wanita itu.

Namun meski telah meminta maaf, kemarahan netizen dan masyarakat sekitar belum sepenuhnya reda. 

Banyak pihak menilai pernyataan tersebut sebagai bentuk penghinaan dan penyalahgunaan ajaran agama.

Di media sosial, video pernyataan dan permintaan maaf wanita tersebut memicu perdebatan.

Banyak netizen mengecam tindakan wanita tersebut.

Sementara sebagian lainnya meminta agar kasus ini menjadi pelajaran agar tidak sembarangan berbicara soal agama.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai langkah hukum yang akan diambil terhadap wanita tersebut.

Namun kasus ini telah menarik perhatian publik luas, dan masyarakat berharap ada tindakan tegas agar kejadian serupa tidak terulang.

Pihak kepolisian maupun tokoh agama setempat diharapkan dapat mengambil peran untuk menyelesaikan masalah ini dengan baik, sambil memberikan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga lisan di ruang publik.

 

Skincare Merkuri di Makassar

Sekedar diketahui, penetapan ketiga tersangka bos skincare oleh Polda Sulsel menyusul hasil uji laboratorium Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar.

Terdapat 67 item produk kosmetik yang ditemukan mengandung bahan berbahaya.

Produk terindikasi mengandung zat berbahaya antara lain adalah FF Fenny Frans Day Cream Glowing.

FF Fenny Frans Night Cream Glowing, RG Raja Glow My Body Slim, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

"Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Subdit I Indag Ditreskrimsus Polda Sulsel, ditemukan sejumlah fakta yang mengarah pada pelanggaran yang merugikan konsumen," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto.

Produk ini akan dilakukan uji lebih lanjut oleh instansi terkait, termasuk BPOM.

"Hasil dari uji laboratorium ini telah membuktikan bahwa produk-produk tersebut mengandung bahan kimia berbahaya yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna," jelasnya.

Kolase foto tiga tersangka skincare bermerkuri tapi tidak ditahan oleh Polda Sulsel: Mira Hayati, suami Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila dan owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim. (TribunTimur/HO)

Selain itu, berkas tahap 1 penelitian telah diserahkan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel ke kejaksaan pada Kejati Sulsel.

Ketiga tersangka diduga melanggar sejumlah pasal dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perlindungan konsumen dan kesehatan.

Mereka yakni owner dari skincare Mira Hayati berinisial MH alias Mira Hayati, dari kosmetik Fenny Frans berinisial MS alias Mustadir Dg Sila yang diketahui merupakan suami dari Fenny Frans dan ketiga owner RG Glow berinisial AS alias Agus Salim.

Adapun pasal yang diduga dilanggar oleh para tersangka adalah Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan huruf d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Meski tersangka, tapi ketigabta tidak ditahan, Polda Sulsel berdalih bahwa proses penyidikan tetap berjalan.

"Yang penting kan proses penyidikan berjalan," kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Didik Supranoto saat dikonfirmasi, Rabu (13/11/2024) sore.

"Penahanan itu kan kewenangan penuh penyidik, kalau kira-kira tidak dilakukan penahanan tapi proses lancar, mungkin itu pertimbangan penyidik," sambungnya.

Baca juga: Mengulik Sosok Suami Mira Hayati Pengusaha Skincare Positif Merkuri yang Dipanggil Pak Bos, Pejabat?

Satu di antara alasan penyidik tidak melakukan penahanan, kata Didik adalah kondisi tersangka Mira Hayati, yang dalam kondisi tidak sehat.

"Sementara ini tidak dilakukan penahanan karena ada beberapa pertimbangan, kalau tidak salah itu yang satu hamil dan sakit, itu si Mira Hayati," ujarnya.

Sementara dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, lanjut Didik, juga tidak ditahan demi rasa keadilan.

"Belum dilakukan penahanan juga. Demi keadilan, kan yang satu tidak mungkin, yang dua juga tidak," terang Didik. (tribun network/thf/TribunMedan/Tribunnews.com/TribunBengkulu.com)

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini