Sementara jasad korban ditemukan warga pada Rabu (13/11/2024).
Saat itu jasad korban ditemukan dalam kondisi tertelungkup dan tanpa identitas.
Jasad koban pun dibawa ke RSUD I Lagaligo, Wotu, Luwu Timur, untuk diautopsi.
Identitasnya terungkap setelah keluarga korban datang melapor polisi.
Tak butuh lama, polisi lantas memburu pelakunya.
Hingga akhirnya pelaku Akmal alias Adi alias Sampe (26) ditangkap di tempat persembunyiannya, Kampung Timor, Kelurahan Badak Baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (19/11/2024), pukul 03.30 Wita.
Diketahui pelaku merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu Timur (Lutim) Sulawesi Selatan.
Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal berlapis.
Tersangka dijerat pasal 338 KUHPidana atau Pasal 365 Ayat (3) KUHPidana tentang perbuatan merampas nyawa orang lain dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kemudian, Pasal 6 huruf B jo Pasal 15 huruf O Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 300 juta
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Ditangkap! Tampang Akmal Terduga Pelaku Pembunuhan Jessica Sollu Gadis Toraja Karyawati IMIP