TRIBUNNEWS.COM -- Kasus kriminalisasi guru Supriyani terus bergulir, setelah dituntut tidak bersalah, Supriyani kini berada di atas angin.
Guru honorer SDN 04 Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara itu pun segera melakukan serangan balik kepada orang-orang yang berusaha memidanakannya.
Salah satunya adalah Aipda Wibowo Hasyim alias WH, eks Kanit Intel Polsek Baito, Konawe Selatan yang kini telah dicopot dari jabatannya.
Baca juga: Sidang Vonis Supriyani Bertepatan dengan Hari Guru, Ini Harapan Murid hingga PGRI Sultra
Supriyani diseret ke pengadilan setelah istri Wibowo Hasyim melaporkan Supriyani atas dugaan pemukulan terhadap anaknya yang murid dari Supriyani.
Namun kasus semakin melebar setelah ada dugaan oknum kapolsek Baito saat itu M Idris meminta uang damai sebesar Rp 50 juta. Idris sendiri disebut-sebut telah menerima Rp 2 juta.
Namun nasib baik justru memihak pada Supriyani. Akibat laporan adanya uang damai tersebut, Wibowo dan Idris kini dicopot dari jabatannya.
Sementara jaksa yang menuntut sang guru pun menuntut agar pengadilan membebaskannya.
Nasib Aipda Wibowo Hasyim pun berubah 180 derajat, akibat perilakunya itu kini dicopot. Bahkan dua mantan pejabat Polri yaitu mantan Wakapolri Komjen Purn Oegroseno dan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji meminta agar Polri melakukan sidang etik pada Wibowo dan Idris akibat kasus tersebut.
Aipda WH kini juga terancam serangan balik dari pihak Supriyani.
Baca juga: Kondisi Pelik Supriyani, Kuasa Hukum: Orang Susah yang Dipaksa Bersalah oleh Kekuasaan
Lapor Balik
Kuasa hukum guru honorer Supriyani, Andri Darmawan, mengatakan akan melaporkan balik Aipda WH atas kasus pemidanaan yang menjerat kliennya.
Laporan balik itu dilayangkan jika nanti Supriyani divonis bebas majelis hakim atas kasus dugaan penganiayaan murid SD, anak polisi, Aipda WH.
Sidang dengan pembacaan putusan oleh majelis hakim di PN Andoolo Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), akan berlangsung Senin (25/11/2024).
Menurut Andri langkah hukum akan ditempuh setelah melihat fakta persidangan yang dirasa tidak memikili bukti kuat Supriyani memukuli anak polisi.
"Kita akan menempuh langkah-langkah lain untuk melaporkan kasus ini," katanya saat ditemui usai sidang beberapa waktu lalu.
Andri menyampaikan di kasus ini, kliennya sudah menjadi korban dan dituduh memukuli siswanya inisial D, anak Aipda WH, polisi yang bertugas di Polsek Baito.
Padahal dari berapa fakta persidangan dan keterangan saksi, tidak ada bukti kuat Supriyani melakukan pemukulan.
Sehingga dalam kasus ini, Supriyani menjadi korban atas kesewenangan-wenangan aparat Polsek Baito yang mencoba menjebloskan kliennya ke penjara.
Hal ini berdampak pada kehidupan Supriyani dan keluarganya yang harus menjalani proses hukum selama berbulan-bulan sejak April hingga September.
"Intinya begitu ya, Ibu Supriyani ini sudah menderita, mulai dari bulan 4 suaminya tertekan tidak bisa bekerja. Ibu Supriyani juga tidak fokus, sempat juga ditahan," ungkap Andri.
Andri menyampaikan langkah hukum dengan melaporkan balik para pihak yang sengaja memidanakan Supriyani untuk menjadi pembelajaran, agar semua aparat penegak hukum tidak gampang mempermainkan kasus dengan memenjarakan masyarakat biasa.
Apalagi, dalam kasus ini, Supriyani bukan hanya jadi korban dari rekayasa kasus yang dilakukan personel Polsek Baito dan Aipda WH, tetapi juga bermaksud untuk diperas dan dimintai uang oleh okum polisi dan pihak kejaksaan.
"Yang melakukan itu bagaiman pertanggungjawabanya. Ibu Supriyani harus diberikan keadilan yang sama terhadap orang-orang yang sudah merekayasa kasus, nanti kita akan lakukan, kita tunggu putusan dulu," tutur Andri.
Tes PPPK
Kabar baik kini terus memayungi Supriyani. Setelah dituntut bebas, ia sekarang sedang berusaha menaikkan derajat karirnya.
Supriyani akan mengikuti tes rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tes PPPK ini setelah sebelumnya Supriyani mengikuti Program Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Program ini dilalui Supriyani meskipun tersangkut kasus karena dituduh menganiaya mudirnya yang juga seorang anak polisi di Polsek Baito, Konawe Selatan.
Informasi soal tes PPPK yang diikuti Supriyani disampaikan kuasa hukumnya, Andri Darmawan.
Andri mengatakan guru honorer yang sudah mengabdi 16 tahun itu akan mengikuti tes di Kota Kendari secara online pada Rabu (20/11/2024) besok.
"Di Kendari tesnya. Via online," kata Andri dikonfirmasi Selasa (19/11/2024).
Dalam tes tersebut, Supriyani akan didampingi oleh suaminya dan para keluarganya.
"Keluarganya saja yang dampingi," tutur Andri.
Seperti diketahui, Supriyani saat ini masih menjalani proses persidangan kasus aniaya murid SD kelas 1 di Kecamatan Baito, anak polisi, Aipda WH.
Sidang di PN Andoolo Konawe Selatan Sulawesi Tenggara, tersebut sudah sampai tahap pembacaan pleidoi atau pembelaan dari Supriyani pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Dijadwalkan pula sidang putusan atau vonis kasus guru honorer Supriyani di PN Andoolo pada Senin (25/11/2024) mendatang. (Tribun Sultra/La Ode Ari/Tribunnews.com)