"Korban lalu lari menuju mobil, dan duduk di aspal. Pelaku lalu mendatangi korban dan mencekik hingga korban meninggal dunia," ujar Irjen Pol Yudhiawan, dikutip dari Tribun-Timur.com, Rabu.
Rampas Perhiasan Korban
Selain menganiaya, merudapaksa hingga mengakibatkan korban tewas, tersangka juga merampas barang berharga, di antaranya satu unit handphone, gelang, dan anting emas.
Kemudian ia membuang jasad korban begitu saja ke jurang.
Jasad korban kemudian ditemukan warga sekitar pada Rabu (13/11/2024) sekira pukul 07.00 Wita.
Korban ditemukan dalam kondisi tengkurap dan mengalami luka lebam.
Tersangka Ditangkap
Seminggu berselang, Polres Luwu Timur berhasil menangkap tersangka di Kampung Timor, Kelurahan Badak baru, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, pada Selasa (19/11/2024).
Penangkapan dilakukan Polres Luwu Timur, bekerja sama dengan Resmob Polda Sulsel.
Tersangka merupakan warga Dusun Tabbaja, Desa Tabbaja, Kecamatan Kamanre, Kabupaten Luwu.
Kapolda Sulsel mengatakan tersangka merupakan residivis kasus pencurian dengan kekerasan di Sinjai.
Dijerat Pasal Berlapis
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Tersangka juga dijerat Pasal 356 Ayat (3) KUHP, tentang tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Selain itu, ia juga disangkakan dengan pasal tindak kekerasan seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
"Pelaku juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," ujar Kapolda Sulsel, Irjen Pol Yudhiawan.
Lalu, pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.
Baca juga: Nasib Tragis Jessica Sollu, Korban Rudapaksa, Mayatnya Dibuang di Hutan, Sosoknya Dikenal Baik Hati