TRIBUNNEWS.COM, KENDARI - Iptu M Idris, eks Kapolsek Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara segera menjalani sidang etik buntut penanganan kasus guru Supriyani.
Iptu M Idris diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Kapolsek Baito setelah Bidang Propam Polda Sultra mencium adanya dugaan permintaan uang terhadap Supriyani saat kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH ditangani polisi.
Tak sendiri, Iptu M Idris akan menjalani sidang pelanggaran etik bersama anak buahnya, eks Kanit Reskrim Polsek Baito, Aipda Amiruddin.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Iis Kristianto mengatakan saat ini pihak Pengamanan Internal (Paminal) Polri sedang melengkapi berkas penyidikan kedua anggota Polri itu.
Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan Propam Polda Sultra, diduga ada pelanggaran etik dalam penanganan kasus guru Supriyani yang dituduh menganiaya muridnya di Kecamatan Baito, Konawe Selatan.
Iptu M Idris dan Aipda Amiruddin diduga meminta uang Rp2 juta kepada guru Supriyani agar tidak ditahan saat penyidikan kasus di Polsek Baito.
Baca juga: Supriyani Belum Kembali Ngajar usai Ujian PPPK, Pilih Siapkan Diri untuk Sidang Vonis Pekan Depan
"Soal benar tidaknya, nanti akan dibuktikan dalam sidang kode etik yang akan digelar," ujarnya Kombes Iis dikutip dari Tribunnewssultra.com, Kamis (21/11/2024).
Ditanya terkait jadwal pasti mengenai kapan sidang tersebut dilaksanakan, Polda Sultra akan menyampaikan informasinya lebih lanjut.
"Nanti kapan jadwal sidangnya saya akan sampaikan," katanya.
Dalam kasus dugaan pelanggaran etik Iptu M Idris dan Aipda Amiruddin ini, Propam Polda Sultra telah memeriksa sejumlah saksi di antaranya Supriyani dan suaminya Katiran, guru SDN 4 Baito Lilis, dan Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito, Rokiman.
Baca juga: Sempat Panik dan Lari, Guru Supriyani Kisahkan Pengalaman Ikuti Ujian PPPK di Rumah Keluarganya
Selain itu, Propam Polda Sultra pun sudah memeriksa tujuh polisi dari Polsek Baito dan Polres Konawe Selatan terkait kasus yang menjerat Iptu Idris.
Kepala Desa Wonua Raya Kecamatan Baito, Rokiman pun sebelumnya blak-blakan bila dirinya sempat diminta Iptu M Idris untuk membuat keterangan bohong soal permintaan uang dalam penanganan kasus guru Supriyani.
Supriyani Jalani Tes PPG Guru Jelang Vonis
Berbeda dengan nasib Aiptu M Idris dan Aipda Amiruddin, guru Supriyani menunggu sidang vonis terhadap dirinya.
Sidang vonis kasus dugaan penganiayaan anak Aipda WH dengan terdakwa guru Supriyani dijadwalkan akan digelar Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, Senin (25/11/2024).
Menjelang sidang vonis, Supriyani sibuk menjalani pengetahuan pendidikan profesi guru (UP PPG) di Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra).
Tes dijalani Supriyani agar status kepegawaiannya berubah dari guru honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Supriyani diketahui sudah 16 tahun lamanya mengabdi sebagai guru di SDN 4 Baito dengan status sebagai guru honorer.
Supriyani diketahui menjalani Tes PPG pada Rabu (20/11/2024).
Dari pantauan TribunnewsSultra.com, Supriyani mengikuti tes UP PPG di rumah keluarganya di Kendari.
Supriyani tampak mengenakan baju putih dengan celana hitam.
Ia menjalani proses seleksi mulai pukul 13.32 WITA dan selesai sekira pukul 16.43 WITA atau sekitar tiga jam lamanya.
Terlihat pula seorang pendamping yang membantu proses tes UP PPG Supriyani.
Dalam uji pengetahuan ini, dia harus fokus mengerjakan soal dalam waktu yang sudah ditentukan.
Supriyani pun lantas menemui awak media dan menceritakan proses seleksi yang dijalaninya.
"Tes UP PPG ini dilakukan secara online, uji pengetahuan ini kami mengerjakan soal 50 nomor untuk pilihan ganda, waktunya 120 menit," ujar Supriyani usai menjalani tes, Rabu kemarin.
"Kalau ujian essai itu ada 4 nomor dikerjakan 30 menit," lanjutnya.
Supriyani menyampaikan tes UP PPG ini setelah menyelesaikan tahapan tes Uji Kinerja (UKin) seperti mengajar di kelas.
"Jadi sebelumnya itu ada tes UKin, seperti kemarin, saya pulang pergi mengajar di kelas di SDN 4 Baito," ungkapnya.
Ia mengaku sempat panik sebelum tes tersebut dimulai tadi siang.
Kepanikan karena akses jaringan sempat terputus jelang tes dimulai.
"Pas mau mulai tadi jaringan hilang. Panik tadi langsung lari ke rumah ponakan yang ada wifi-nya," ujar Supriyani.
Usai tes ini, kata Supriyani, dirinya akan menunggu hasil diumumkan pada 17 Desember 2024.
"Harapan saya dengan tes UKin dan Up PPG ini saya bisa dapat nilai yang memuaskan dan bisa lulus," ungkap Supriyani.
Perjalanan Kasus Guru Supriyani yang Viral
Kasus yang melilit guru Supriyani berawal saat dirinya dituding memukul anak polisi Aipda WH menggunakan sapu ijuk.
Kemudian, Aipda WH bersama istrinya membuat laporan ke Polsek Baito pada 25 April 2024.
Polisi pun saat itu melakukan proses terhadap laporan tersebut dengan melakukan pemeriksaan saksi termasuk mengambil barang bukti sapu ijuk dari SDN 4 Baito, tempat guru Supriyani mengajar.
Setelah berbulan-bulan kasusnya berjalan di Polsek Baito, kemudian pada 16 Oktober 2024, Supriyani ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
Penahanan guru Supriyani pun memicu reaksi dari masyarakat dan kasusnya pun menjadi viral.
Usai mendapat sorotan publik, Kejari Konawe Selatan dan Pengadilan Negeri Andoolo kemudian menangguhkan penahanan Supriyani, pada Selasa (22/10/2024).
Supriyani pun keluar dari Lapas Perempuan disambut oleh rekan-rekan se-profesinya dan masyarakat yang mendukung dirinya untuk menghadapi kasus tersebut.
Kemudian, Kamis (24/10/2024) guru Supriyani telah menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan dengan tuduhan penganiayaan anak SD kelas 1 yang juga anak polisi, pada Kamis (24/10/2024).
Dalam sidang dakwaan, jaksa mendakwa Supriyani dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sidang kedua beragenda pembacaan eksepsi dilanjut pemeriksaan saksi pada Senin (28/10/2024).
Dalam sidang pembacaan eksepsi tersebut, hakim menolak bantahan dari pihak Supriyani.
Sidang ketiga digelar Selasa (29/10/2024) dengan agenda pemeriksaan delapan saksi dimana satu saksi merupakan anak yang diduga menjadi korban penganiayaan.
Kemudian, pada sidang keempat yang digelar Rabu (30/10/2024) beragenda pemeriksaan saksi dengan menghadirkan dua guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa.
Pada sidang kelima, Senin (4/11/2024) giliran pihak guru Supriyani yang mengahdirkan saksi ahli dan saksi fakta, di antaranya eks Kabareskrim Polri Komjen Pol (Purn) Susno Duadji.
Selanjutnya, guru Supriyani diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang yang digelar, Kamis (7/11/2024).
Dalam sidang tersebut Supriyani blak-blakan soal kasus yang menjeratnya.
Ia membantah telah melakukan pemukulan dan penganiayaan terhadap anak Aipda WH.
Setelahnya, Supriyani pun kembali menjalani sidang pada Senin (11/11/2024) dengan agenda tuntutan.
Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut bebas Supriyani dengan sejumlah mempertimbangkan.
Di antaranya, jaksa menilai luka yang dialami korban tidak pada organ vital dan tidak mengganggu korban.
Kemudian, perbuatan Supriyani terhadap korban dinilai bersifat mendidik.
Selain itu, jaksa juga menganggap tindakan Supriyani dilakukan secara spontan.
"Adapun perbuatan Supriyani yang tidak mengakui perbuatannya, menurut pandangan kami karena ketakutan atas hukuman dan hilangnya kesempatan menjadi guru tetap," kata Kepala Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna saat membacakan tuntutan dalam sidang, Senin (11/11/2024).
Tuntutan jaksa itu dibantah Supriyani dalam pleidoinya, Kamis (14/11/2024).
Pleidoi Supriyani yang dibacakan kuasa hukumnya tebalnya 188 halaman dengan judul 'Orang Susah Harus Salah'.
Andri Darmawan, kuasa hukum Supriyani menganggap tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) janggal karena Supriyani dinyatakan memukul siswa.
“Kami tim kuasa hukum memohon kepada majelis hakim yang memeriksa mengadili dan memutuskan perkara ini, satu menerima pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Supriyani dan menyatakan terhadap Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana,” ucap Andri, Kamis, dikutip dari TribunnewsSultra.com.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan Andri.
Menurut JPU, Supriyani melakukan pemukulan kepada siswa dan pleidoi yang diajukan tidak serta-merta menghapuskan atau meniadakan perbuatan terdakwa.
"Namun demikian, kami sangat menghargai jerih payah saudara tim penasihat hukum dalam membela kliennya untuk mendapat keadilan seadil-adilnya."
"Akan tetapi, fakta-fakta di persidangan membuktikan bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi semua unsur yang kami dakwakan namun sebagai alasan sebagaimana telah kami kemukakan sebelumnya dalam tanggapan ini ataupun surat pidana sebelumnya.”
“Sehingga kami menuntut bebas terdakwa dari segala tuntutan hukum bahwa kami tetap pada pendapat kami sebagaimana telah kami sampaikan dalam tuntutan pidana yang telah kami bacakan pada persidangan tanggal 11 November 2024,” ujar JPU.
Pada Senin 25 November 2024, hakim akan membacakan vonis terhadap guru Supriyani.
(Tribunnews.com/ Tribunewssultra.com/ Laode Ari/ Sugi Hartono)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Polda Sulawesi Tenggara Segera Sidangkan Eks Kapolsek Baito dan Kanit Reskrim Buntut Kasus Supriyani