TRIBUNNEWS.COM - Jessica Sollu, seorang pekerja tambang di Morowali ditemukan meninggal dunia di bawah jurang di Luwu Timur, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kemudian terungkap bahwa Jessica Sollu adalah korban pembunuhan dan pemerkosaan.
Pembunuhan dan pemerkosaan itu dilakukan oleh Andi Gugun alias Akmal (23) yang merupakan sopir mobil travel yang mengangkut Jessica dari Palopo menuju Morowali.
Saat kejadian, Jessica berencana kembali ke tempat kerjanya di Morowali setelah pulang ke kampungnya di Palopo.
Jessica Ditawari Uang Rp 200 Ribu untuk Berhubungan Badan, tapi Ditolak
Tragedi pembunuhan dan pemerkosaan yang dialami Jessica Sollu berawal saat ia menaiki travel yang dikendarai oleh tersangka dari Palopo, Sulawesi Selatan, menuju Morowali, Sulawesi Tengah.
Saat itu, Jessica menjadi penumpang satu-satunya dalam travel yang dikendarai tersangka. Ia duduk di depan, tepat di sebelah tersangka.
Ketika sampai di wilayah Kecamatan Mangkutana, Luwu Timur, Selasa (12/11/2024) pukul 01.30 Wita, Jessica tertidur.
Kemudian tersangka memiliki niat jahat untuk berhubungan badan dengan Jessica.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolda Sulsel Irjen Yudhiawan Wibisono, Rabu (20/11/2024).
"Dia melihat korban tertidur dan terlihat bagian perutnya sehingga timbul niat tersangka untuk berhubungan badan," kata Yudhiawan dilansir Kompas.com.
Baca juga: Kesaksian Ibu Jessica Sollu, Anaknya Dijemput 3 Sopir Travel, Ditemukan Tewas di Pegunungan
Tak hanya itu, tersangka juga sempat menawari Jessica uang sebesar Rp 200 ribu agar Jessica mau berhubungan badan dengannya.
Namun tawaran uang itu ditolak oleh Jessica Sollu.
Tersangka lantas membawa mobilnya terus melaju hingga Morowali sembari berpikir keras bagaimana caranya bisa berhubungan badan dengan Jessica.
"Korbannya menolak. Kemudian mobil terus melaju menuju Morowali. Namun tersangka terus berpikir keras bagaimana caranya berhubungan badan dengan korban," terang Yudhiawan.
Lalu saat memasuki daerah Gunung Kayulangi, Mangkutana, Luwu Timur, tersangka menepikan mobilnya dengan alasan hendak buang air.
Namun nyatanya tersangka tiba-tiba menyerang korban mencekik leher serta menutup mulut korban hingga Jessica tak berdaya.
Setelah Jessica tak berdaya, tersangka langsung merudapaksanya.
"Kemudian tersangka memperkosanya. Setelah puas memperkosa korban, tersangka kembali ke kursi sopir," imbuh Yudhiawan.
Baca juga: Kisah Pilu Jessica Sollu, Karyawati Cantik Tewas oleh Rudapaksa Sopir Travel Palopo-Morowali
Usai dirudapaksa, Jessica sempat sadar dan mengancam melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
Jessica lalu keluar dari mobil dan duduk di aspal, tersangka mendekati dan langsung menyerang korban.
Setelah korban tidak berdaya dan lemas, tersangka lalu mengambil perhiasan anting korban.
"Setelah mengambil perhiasan korban, tersangka kemudian membuang korban ke jurang," jelasnya.
Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati
Tersangka Pembunuhan Jessica Sollu Dijerat Pasal Berlapis
Jessica Sollu alias Chika dibunuh sopir travel di Kecamatan Mangkutana, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, pada Selasa (12/11/2024) dan jasadnya ditemukan pada Rabu (13/11/2024).
Saat kejadian hanya ada korban dan sopir travel bernama Akmal alias Andi Gugun di dalam mobil.
Sebelum melakukan pembunuhan, tersangka merudapaksa korban.
Kapolda Sulsel, Irjen Pol. Yudhiawan, mengatakan tersangka tak dapat menahan hawa nafsunya setelah melihat korban tidur.
Baca juga: Sosok Jessica Sollu, Perempuan Toraja Korban Pembunuhan Tragis, Dikenal Cerdas dan Baik Hati
Jasad kemudian dibuang ke jurang dan tersangka membawa kabur perhiasan korban.
Akibat perbuatannya, tersangka dapat dijerat pasal berlapis.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana pembunuhan, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain. Diancam karena pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 KUHPidana diancam hukuman penjara paling lama15 tahun," ucapnya.
Sopir travel juga dijerat dengan pasal 365 Ayat (3) KUHP, yakni tindakan pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian.
Yudhiawan menambahkan pasal tindak kekerasan seksual juga disangkakan kepada Akmal.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Jessica Sollu di Luwu Timur, Pelaku Akhirnya Ditangkap
"Tersangka juga dijerat atas dugaan kekerasan seksual yang dilakukan terhadap korban. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp300 juta," lanjutnya.
Pasal terakhir yang disangkakan adalah pasal tindak pidana penganiayaan.
"Tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 Ayat (3) KUHPidana, diancam hukuman penjara paling lama 7 Tahun," imbuhnya.
Tersangka adalah residivis kasus pencurian dengan kekerasan yang dilakukan di Sinjai, Sulawesi Selatan.
(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Faisal Mohay)(Kompas.com/Hendra Cipto)