"Ini hasil dari penyelidikan yang kami lakukan dan keterangan ini juga kami dapatkan dari saksi-saksi di sekitar," terangnya.
Tersangka Terancam 10 Tahun Penjara
Ketiga tersangka akan dikenakan persangkaan Pasal 170 Ayat 2 ke-3e KUHP, tentang kekerasan menyebabkan orang meninggal dunia.
Atas perbuatannya, ketiganya terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Diketahui, luka parah di sekujur tubuh membuat Jimmy meninggal dunia, meskipun sempat menjalani perawatan medis di RSUD Ketapang Sampang.
Berdasarkan hasil visum dari RSUD Ketapang Sampang, korban mengalami luka bacok pada bagian kepala atas 12 cm, luka bacok pipi kanan sampai leher 21 cm.
Kemudian, luka bacok paha luar kanan 15 cm, luka bacok paha luar kiri 6 cm, dan luka iris lengan kiri 3 cm.
Selanjutnya, luka bacok punggung bagian tengah 10 cm, luka bacok pantat kiri 12 cm, dan luka bacok jempol kiri hampir putus 5 cm.
Baca juga: Kronologi Lengkap Carok di Sampang hingga Tewaskan Jimmy Saksi Cabup: Ada Isu Pemukulan Kiai
Aktivis Tuntut Otak Pelaku Pembacokan Ditangkap
Diberitakan Surya.co.id, sebanyak puluhan aktivis yang tergabung dalam Solidaritas Pemuda dan Mahasiswa Peduli Kemanusiaan mendesak Polres Sampang serta Polda Jatim, untuk menuntaskan pelaku tragedi pembacokan yang berujung pembunuhan Jimmy Sugito Putra.
Mereka meminta aparat penegak hukum juga meringkus otak pelaku pada peristiwa yang terjadi pada 17 November 2024 tersebut.
Ketua aksi, Abdurrahman Wahid, mengatakan Polda Jatim bersama Polres Sampang harus mengungkap sepenuhnya kasus penganiayaan itu dan menangkap semua pelaku.
Sejauh ini ada tiga pelaku yang telah diamankan, sedangkan berdasarkan video detik-detik kejadian, ada sekitar 5 orang yang diduga mengeroyok korban.
"Kami juga meminta untuk mengungkap otak pelaku di balik kejadian tersebut," katanya, Kamis (21/11/2024).
Baca juga: Kyai Nasih Mengutuk Aksi Carok di Madura, Serukan Proses Hukum Segera Dijalankan
Sebagai informasi, kejadian itu bermula saat Paslon Jimad Sakteh berkunjung ke salah satu kediaman tokoh agama di desa setempat, Minggu (17/11/2024).
Awalnya sempat ada pengadangan dari beberapa orang ke Paslon Jimad Sakteh.