TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Air mata bahagia mewarnai vonis bebas guru Supriyani di Pengadilan Negeri Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Senin (25/11/2024).
Tak hanya divonis bebas, hakim pun dalam putusannya menyatakan guru Supriyani tidak terbukti bersalah melakukan tindak kekerasan terhadap anak polisi seperti yang dituduhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Hakim membebaskan guru Supriyani dari semua dakwaan penuntut umum dan hak-haknya dalam pengakuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya dipulihkan.
Suasana ruang sidang pun mendadak haru setelah putusan tersebut dibacakan.
Guru Supriyani tak bisa membendung air matanya usai mendengar vonis bebas yang dibacakan hakim.
Baca juga: Video Guru Supriyani Dinyatakan Bebas, Tangis Pecah hingga Teriakan Selamat Hari Guru Bergema
Ia pun langsung beranjak dan memeluk sosok pengacara yang mendampinginya, Andri Darmawan, bersama tim kuasa hukumnya.
Tak henti-hentinya air mata Supriyani terus mengalir hingga berjumpa dengan keluarga dan rekan-rekan gurunya.
Usai sidang putusan, Supriyani langsung disambut keluarganya yang telah menunggunya di ruang sidang.
Selain keluarga, rombongan PGRI juga menyambut Supriyani dengan tangisan bahagia.
Baca juga: Kini Bebas, Supriyani Akui Tak Dendam pada Aipda WH: Mudah-mudahan Tetap Rukun Seperti Biasa
Didampingi kuasa hukumnya, Supriyani langsung menyampaikan terima kasihnya kepada semua pihak yang telah mendukungnya.
Ucapan terima kasih itu disampaikannya dengan haru di hadapan keluarga dan rombongan PGRI yang hadir.
"Makasih semuanya sudah menunggu dan mensupport, Alhamdulillah sampai saat ini saya divonis bebas, tak bersalah. Semua pihak, keluarga, dari PGRI dan semua pengacara saya yang dari awal sudah mendampingi, terima kasih atas dukungan semuanya," ucap Supriyani tersedu-sedu dan mata memerah karena menangis.
Dalam kesempatan yang sama, Kuasa hukum guru Supriyani, Andri Darmawan, mengapresiasi vonis bebas majelis hakim.
“Pertama puji syukur kehadirat Allah SWT, Bu Supriyani telah diberikan keadilan dengan putusan vonis bebas,” kata Andri.
Baca juga: Tangis Haru Supriyani usai Divonis Bebas, Kuasa Hukum Sebut Putusan Majelis Hakim Belum Inkrah
“Dalam artian kalau vonis bebas, Bu Supri tidak terbukti. Tidak terbukti melakukan kekerasan seperti dakwaan JPU. Alhamdulillah,” lanjutnya.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Advokat Muda Indonesia atau LBH HAMI Sultra, ini pun berterima kepada majelis hakim.
“Kedua, terima kasih kepada majelis hakim sudah mengadili perkara ini dengan sebaik-baiknya berdasarkan alat bukti,” ujarnya.
Menurut Andri, majelis hakim menyatakan tidak cukup alat bukti untuk membuktikan guru Supriyani bersalah melakukan pemukulan.
“Kita bisa dengar tadi majelis hakim mengatakan bahwa tidak cukup alat bukti untuk membuktikan bahwa ibu Supriyani bersalah melakukan pemukulan,” katanya.
“Itu tadi dikatakan cuman ada satu keterangan saksi anak yang tidak disumpah dan tidak berkesesuaian dengan saksi yang lain,” lanjutnya.
Termasuk tidak berkesesuaian dengan barang bukti seperti hasil visum baik dari keterangan dokter forensik maupun dokter psikologi forensik yang bersaksi dalam sidang.
“Jadi alhamdulillah majelis hakim mempertimbangkan semua apa yang tersaji di persidangan,” jelasnya.
Andri selanjutnya menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh pihak yang mendukung guru Supriyani.
Pihak Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) di semua tingkatan yang sejak awal perkara tersebut sudah memberikan dukungannya.
Baik PGRI Sulawesi Tenggara, PGRI Konawe Selatan, Ketua PGRI Pusat, maupun pengurus PGRI se-Indonesia.
“Termasuk teman-teman LSM, teman-teman media yang setiap hari. Sekali lagi teman-teman media sudah betul-betul memberikan perhatian, dukungan kepada ibu Supriyani,” ujarnya.
“Sehingga hari ini berbuah baik, manis, Bu Supriyani bisa dibebaskan,” kata Andri.
Diapun menyampaikan vonis bebas Supriyani sekaligus menjadi kado Hari Guru Nasional, pada Senin 25 November 2024.
“Jadi mudah-mudahan dengan kasus ibu guru Supriyani ini dengan vonis bebas tadi juga menjadi hadiah atau kado. Kebetulan hari ini hari guru,” kata Andri.
“Luar biasa, hari ini hari PGRI, hari guru, ibu Supriyani diputuskan tidak bersalah,” katanya.
Disambut Tangis Warga
Begitu pun saat guru Supriyani pulang ke rumah orang tua di Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) setelah mengikuti sidang vonis.
Saat tiba di rumah tersebut, guru Supriyani langsung disambut kerabat dan warga.
Sejumlah guru berseragam batik Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) pun tampak datang ke rumahnya.
Mereka pun langsung mengerubuti Supriyani begitu memasuki pekarangan rumah.
Guru Supriyani pun kembali menangis.
Suasana haru pun menyelimuti, saat satu persatu warga dan kerabat memeluknya.
Supriyani pun menangis dalam pelukan mereka.
“Alhamdulillah ya Allah,” kata seorang ibu yang memeluk erat guru Supriyani sembari mengelus punggungnya.
Sejumlah guru yang mengenakan batik PGRI pun datang ke rumah tersebut dan langsung menghampiri guru Supriyani.
Guru perempuan yang datang pun langsung memeluk erat Supriyani.
Supriyani pun terlihat beberapa kali menyeka air matanya.
Meski suasana haru, sejumlah guru bercanda menghibur Supriyani.
Mereka pun tampak berfoto bersama di depan rumah tersebut.
Supriyani pun ikut tersenyum bersama sejumlah koleganya itu.
Selain itu, tim kuasa hukum guru Supriyani juga tampak hadir di rumah tersebut.
(Tribunnews.com/ Tribunnewssultra.com/ Samsul)
Sebagaian dari artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Momen Guru Supriyani Pulang ke Rumah Orang Tua Disambut Tangis Warga Desa Wonua Raya Konawe Selatan