News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Sebelum Tembak Rumah Kapolres Solok Selatan, AKP Dadang Beri Ancaman, Peringatkan Rekan Polisi

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kabag Ops Polres Solok Selatan AKP Dadang Iskandar yang tembak AKP Ryanto Ulil Anshar dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Sabtu (23/11/2024). AKP Dadang sempat mengancam rekan sesama polisi saat ia akan menembak rumah dinas Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti.

Sebab, apabila benar, dipastikan AKP Dadang tidak bisa menyetir kendaraan sendirian dari Solok Selatan ke Polda Sumbar yang berlokasi di Kota Padang, untuk menyerahkan diri.

"Tidak mungkin dia menghubungi pihak tertentu untuk mengawal dan seterusnya sampai ke Polda Sumbar."

"Ini masih berjalan proses hukumnya dan pemeriksaannya," lanjut Suharyono.

Dugaan Motif AKP Dadang Tembak AKP Ulil

Sebelumnya, Dirkrimum Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, membeberkan motif AKP Dadang nekat menembak rekannya sendiri.

Hal ini didasari rasa tidak suka AKP Dadang terhadap AKP Ryanto karena telah menangkap temannya yang diduga pengusaha tambang ilegal.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka terkait dengan motif yang bersangkutan lakukan adalah rasa tidak senang. Rekanan pelaku ini dilakukan penegakan hukum oleh korban di Polres Solok Selatan."

Baca juga: 2 Hari Sebelum Tewas Ditembak AKP Dadang, AKP Ulil Video Call sang Ibu, Tak Tinggalkan Pesan

"Sehingga ketika yang bersangkutan mencoba meminta tolong, kemudian tidak ada respons. Selanjutnya yang bersangkutan melakukan penembakan," jelas Andry, Sabtu (23/11/2024).

Diketahui, penembakan yang dilakukan AKP Dadang terhadap AKP Ryanto terjadi di parkiran Mapolres Solok Selatan, Jumat (22/11/2024) pukul 00.43 WIB.

AKP Dadang menembak dua kali AKP Ryanto hingga mengenai bagian wajah korban.

Setelah menembak rekannya, AKP Dadang menyerahkan diri ke Polda Sumbar.

Akibat perbuatannya, AKP Dadang telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis, yaitu pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338, subsider Pasal 351.

Sementara, jenazah AKP Ryanto sudah tiba di kampung halamannya di Makassar, Sulawesi Selatan, Sabtu pukul 1.10 WIB.

Sebagian artikel ini telah tayang di TribunPadang.com dengan judul Rumah Kapolres Solok Selatan Bolong Ditembaki, Kompolnas Beri Fakta Baru Kasus Polisi Tembak Polisi

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunPadang.com/Wahyu Bahar/Rezi Azwar, Kompas.com)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini